Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari

Kuasa Hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H, saat berada di Reskrim Umum Mabes Polri bebebrapa waktu lalu.

CYBER88 | PEKANBARU — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki fase baru yang menuai sorotan publik.

Mengutip laporan eksklusif media siber klikindonesia.co pada Selasa (31/03/2026), Polda Riau secara resmi membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Kabid Humas Polda Riau melalui Kaur Mitra Humas, AKP Mida Nainggolan, menyampaikan informasi tersebut kepada Aipda Jimmy yang melakukan verifikasi langsung ke bagian Reskrim Umum.

“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya,” jelas pihak Humas Polda Riau melalui pesan singkat.

Meski demikian, proses pelimpahan disebut masih dalam tahap administratif. Pihak kepolisian saat ini menunggu penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk Surat Pelimpahan Laporan.

“Kami masih menunggu TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk Surat Pelimpahan Laporan,” tambahnya.

Namun, perkembangan ini mendapat respons skeptis dari kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H. Ia menilai pelimpahan perkara belum tentu menjadi indikator keseriusan penegakan hukum.

“Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif seperti dikutip media tersebut.

Kuasa hukum korban juga menuntut agar penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan, dengan pemberatan mengingat kondisi korban yang tengah hamil tua.

Sebagai bentuk tekanan, pihaknya memberikan ultimatum kepada Polresta Pekanbaru.

“Kami beri batas tegas, dalam waktu 7 hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, terutama karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan, sekaligus menguji respons cepat dan keseriusan aparat penegak hukum di Riau.

Komentar Via Facebook :