DISSOSP3APРКВ Klaten Bantah Isu Ijon, Tegaskan Pengadaan Berjalan Transparan
CYBER88 | KLATEN — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DISSOSP3APРКВ) Kabupaten Klaten menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungannya berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik ijon maupun permintaan fee.
Kepala Dinas, Enggar Puspo Hastuti, menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul beredarnya informasi yang menyebut adanya permintaan sejumlah uang dari pihak tertentu yang mengaku terlibat dalam proses pengadaan. Ia menilai informasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat serta belum melalui proses verifikasi yang memadai.
Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan melalui sistem e-katalog pemerintah yang terdokumentasi secara digital dan dapat diaudit. Proses tersebut mencakup administrasi, evaluasi hingga penetapan penyedia, sehingga setiap langkah memiliki jejak yang jelas dan terbuka untuk pengawasan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, sejak awal 2026 dinas telah melakukan berbagai upaya penguatan sistem, termasuk pelaksanaan bimbingan teknis pengadaan serta menjalin pendampingan dengan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari potensi pelanggaran.
Lebih lanjut, Enggar menegaskan bahwa pihak ketiga yang dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tidak memiliki kewenangan di luar ketentuan resmi. Setiap pekerjaan tetap berada dalam pengawasan penuh pengelola kegiatan, sehingga tidak ada ruang bagi praktik yang menyimpang dari aturan.
DISSOSP3APРКВ juga mengimbau media agar mengedepankan prinsip verifikasi dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu. Masyarakat serta penyedia jasa pun diminta melaporkan secara resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan.
Dinas menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika terdapat laporan yang disertai bukti. Transparansi dan akuntabilitas, menurut Enggar, merupakan prinsip utama yang terus dijaga dalam setiap kegiatan pengadaan.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu pengadaan publik. DISSOSP3APРКВ berharap publik menunggu informasi yang terverifikasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang. (Agus STP)


Komentar Via Facebook :