Tangis Keluarga Pecah di PN Purwokerto, Tiga Terdakwa Kasus Tambang Pancurendang Dituntut 1 Tahun Penjara
CYBER88 | BANYUMAS — Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (30/3/2026), berubah menjadi haru. Tangis keluarga terdakwa pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan pelanggaran tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo dituntut masing-masing 1 tahun penjara serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno.
Isak tangis keluarga terdakwa tak terbendung, terutama dari istri Slamet Marsono, Mei Kristiani. Ia mengaku terpukul atas tuntutan tersebut dan berharap majelis hakim memberikan keringanan.
“Kami hanya bekerja dan tidak tahu letak kesalahannya di mana. Harapan kami, setelah pembelaan nanti, hukuman bisa lebih ringan dan suami saya bisa segera pulang,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kasus tambang Pancurendang menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut justru mencerminkan lemahnya konstruksi dakwaan dari pihak jaksa.
Advokat terdakwa, Eko Prihatin, SH, menegaskan pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun pembelaan (pledoi) secara komprehensif.
“Kami meminta waktu satu hari untuk mempelajari tuntutan. Pledoi akan kami sampaikan pada Rabu, 1 April 2026 pukul 09.00 WIB,” tegasnya.
Hal senada disampaikan advokat H. Djoko Susanto, SH. Ia menilai tuntutan yang diajukan tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Justru dari tuntutan ini terlihat JPU tidak yakin dengan dakwaannya sendiri. Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana minerba,” ujarnya tegas.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada awal April mendatang. Kini, harapan keluarga terdakwa tertumpu pada pembelaan tim kuasa hukum, dengan harapan majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih adil, bahkan membebaskan para terdakwa dari jerat hukum.[Mardianto]


Komentar Via Facebook :