Korupsi dan Hukum Transaksional sebagai Musabab Bencana Kebakaran Hutan
Armilis Ramaini, S.H. Ist
CYBER88 | Artikel - Bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahun dan melanda berbagai wilayah konsesi bukan semata-mata persoalan teknis pemadaman api atau sekadar dampak fenomena iklim. Jika dilihat dari sudut pandang praktik hukum dan advokasi pertanahan, bencana asap berkepanjangan ini merupakan muara dari praktik korupsi dalam perizinan sektor sumber daya alam serta hukum transaksional yang melumpuhkan fungsi pengawasan negara. Karena itu, anggapan bahwa bencana asap semata-mata merupakan fenomena alam biasa dapat menjadi bentuk pembiaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Pola terjadinya kebakaran lahan di lapangan hampir selalu menunjukkan korelasi dengan persoalan legalitas dan transaksi perizinan. Api tidak muncul begitu saja di kawasan hutan yang masih utuh, melainkan kerap terjadi di area konsesi yang telah mengalami perubahan fungsi atau penguasaan melalui proses perizinan yang bermasalah. Korupsi dalam penerbitan izin usaha perkebunan, pelepasan kawasan hutan, hingga pengesahan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak memenuhi ketentuan dapat menjadi faktor yang memperbesar risiko terjadinya kerusakan lingkungan dan kebakaran.
Sebelum lahan dibakar di lapangan, dugaan pelanggaran hukum dapat saja telah terjadi lebih dahulu di ruang-ruang negosiasi antara oknum birokrasi dan pemilik modal. Pembakaran lahan memang dapat menjadi metode yang murah dan cepat untuk melakukan pembersihan lahan. Namun, praktik tersebut akan semakin sulit diberantas apabila pelakunya memperoleh perlindungan atau kemudahan hukum dan politik sebagai akibat dari transaksi koruptif.
Pengalaman dalam dunia peradilan juga menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum lingkungan. Ketika masyarakat adat atau petani kecil melakukan pembakaran lahan secara terbatas untuk kebutuhan tertentu, penindakan hukum dapat berlangsung sangat cepat dan tanpa kompromi. Sebaliknya, terhadap korporasi pemegang konsesi dengan wilayah penguasaan yang sangat luas dan mengalami kebakaran berulang, proses hukum acap kali seolah-olah membentur tembok tebal.
Asas pertanggungjawaban mutlak atau strict liability yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup tidak semestinya dikerdilkan dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan. Penegak hukum juga tidak boleh menerima begitu saja argumentasi pembelaan korporasi yang melemparkan seluruh kesalahan kepada faktor cuaca atau pihak luar. Segala faktor seolah dipersalahkan: El Niño, La Niña, angin, cuaca, dan entah apa lagi. Padahal, faktor alam semestinya tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan kawasan konsesinya.
Hambatan tersebut semakin serius apabila diperparah oleh intervensi kekuasaan dan celah kompromi hukum yang berujung pada penghentian penyidikan, tidak optimalnya penuntutan, atau penjatuhan vonis yang tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kerusakan ekosistem akibat dugaan persekongkolan korupsi dan pembakaran hutan tidak semestinya selalu dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana biasa. Kebakaran hutan dan lahan yang menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta merusak tatanan kehidupan masyarakat dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang serius, bahkan dalam perspektif tertentu dapat didorong ke arah pengakuan sebagai kejahatan ekosida.
Kebijakan pengampunan administratif maupun pemutihan atas keterlanjuran perkebunan di dalam kawasan hutan juga berpotensi mempertegas persepsi publik mengenai lemahnya penegakan hukum di hadapan kekuatan modal. Jika pelanggaran lingkungan pada akhirnya dapat diselesaikan melalui kompromi regulasi tanpa pertanggungjawaban yang proporsional, maka akan tercipta preseden buruk bahwa pelanggaran hukum di sektor lingkungan merupakan risiko usaha yang dapat dinegosiasikan.
Untuk mengakhiri siklus bencana asap ini, pendekatan hukum konvensional rasanya tidak lagi memadai. Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan harus mengintegrasikan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana di bidang lingkungan hidup secara bersamaan.
Para penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim, dituntut untuk melihat rantai kejahatan ini secara utuh. Penindakan tidak boleh berhenti pada eksekutor pembakaran di lapangan, tetapi harus menjangkau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan, termasuk pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan korporasi yang merusak lingkungan.
Keberanian untuk menindak akar korupsi dalam perizinan dan menghentikan praktik hukum transaksional merupakan salah satu langkah penting untuk memutus siklus bencana kebakaran hutan dan lahan secara permanen.
Jika tidak, seluruh penanganan kebakaran hutan dan lahan akan berakhir menjadi sekadar sandiwara dan omon-omon belaka.
Oleh: Armilis Ramaini, S.H.
Advokat Senior, Founder Lembaga Anti Korupsi Riau (LAK-R)


Komentar Via Facebook :