BNNP Riau Lepas 12 Pengguna Narkoba, Praktisi Hukum: Berpotensi Menyalahi Prosedur

BNNP Riau Lepas 12 Pengguna Narkoba, Praktisi Hukum: Berpotensi Menyalahi Prosedur

CYBER88 | Pekanbaru - Kasus penangkapan 13 orang yang tengah berpesta narkoba oleh BNNP Riau pada Selasa (22/7) dini hari di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berbuntut panjang. Pasalnya, tanpa penjelasan resmi, 12 orang yang ditangkap dan terbukti positif sebagai pengguna usai menjalani tes urine justru dilepaskan oleh BNNP Riau. Tak ayal, pelepasan 12 orang pengguna narkoba yang baru ditangkap tersebut mendapat kecaman publik. Bahkan, petugas BNNP yang melepas 12 orang pengguna narkoba yang baru ditangkap dinilai dapat dikenai sanksi hukum.

"Pelepasan 12 orang pemakai narkoba yang baru ditangkap oleh BNNP merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, pelepasan 12 orang pengguna narkoba dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat tentang adanya kongkalikong antara petugas BNNP Riau dengan para pengguna narkoba," ujar praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial dan lingkungan, Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom., S.H., M.H., Jumat (24/7) di Pekanbaru.

BNN dari pusat hingga daerah, jelas Tommy, merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah sebagai ujung tombak pemberantasan peredaran narkoba yang semakin masif dan merusak generasi penerus bangsa. Saat ini, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,7 juta orang. Berbagai upaya yang dilakukan aparat penegak hukum belum berdampak signifikan terhadap pengurangan peredaran maupun jumlah pengguna narkoba di Indonesia.

"Upaya keras pemerintah melalui lembaga terkait belum berdampak signifikan terhadap pengurangan peredaran dan penggunaan narkoba. Ditambah lagi, banyak oknum petugas yang justru menjadi pengedar atau beking peredaran narkoba," ujar Tommy.

Secara hukum, lanjut Tommy, BNNP tidak serta-merta boleh melepaskan seseorang yang telah ditangkap hanya karena hasil tes urinenya positif. Hal tersebut bergantung pada status hukum para pengguna, alat bukti yang dimiliki penyidik, dan hasil asesmen.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, lanjut Tommy, pecandu dan penyalahguna narkotika diposisikan sebagai korban yang membutuhkan perawatan medis, sosial, dan hukum, bukan sebagai pelaku kriminal yang harus dipenjara. Pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi melalui putusan pengadilan maupun melalui asesmen medis, psikososial, dan hukum oleh tim terpadu.

"BNNP tidak bisa serta-merta melepaskan pengguna narkoba yang ditangkap dan terbukti positif berdasarkan hasil tes urine dengan dalih tidak ditemukan alat bukti dan tidak ada indikasi mereka sebagai pengedar berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009. Penggunaan UU Nomor 35 Tahun 2009 secara serampangan bisa berdampak pada kongkalikong antara petugas BNNP dan pengguna narkoba untuk melanggar hukum," ujar Tommy.

Tommy menambahkan, secara hukum BNNP tidak boleh serta-merta melepaskan seseorang yang telah ditangkap hanya karena hasil tes urinenya positif. Hal ini bergantung pada status hukum orang tersebut, alat bukti yang dimiliki penyidik, dan hasil asesmen.

"Pelepasan pengguna narkoba yang telah ditangkap tanpa ada penjelasan resmi merupakan tindakan yang keliru. Meskipun tidak harus dipidanakan, pengguna narkoba wajib menjalani proses rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan atau hasil asesmen medis, psikososial, dan hukum oleh tim terpadu. Jika pelepasan dilakukan secara semena-mena tanpa tindakan lanjutan berupa rehabilitasi, maka patut diduga ada permainan antara petugas BNNP Riau dengan 12 orang pengguna narkoba yang dilepas. Dampaknya, pengguna yang dilepas akan semakin berani menggunakan narkoba karena tidak ada risiko hukum yang akan mereka terima. Bahkan, mereka akan semakin berani mengajak orang lain untuk ikut menjadi pengguna narkoba," pungkas Tommy.

Sementara itu, BNNP Riau melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Ali Machfud, mengatakan bahwa dari 13 orang yang ditangkap, 12 orang di antaranya terbukti sebagai pengguna narkoba usai menjalani tes urine. Petugas juga tidak menemukan alat bukti di lokasi penggerebekan dan tengah melakukan penyelidikan intensif serta meminta keterangan dari para pengguna yang ditangkap guna mengungkap kemungkinan adanya di antara mereka yang bertindak sebagai pengedar.

"BNNP tengah berusaha mengungkap kemungkinan adanya pengedar narkoba dari 13 orang yang ditangkap. Mari kita menggunakan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.

Komentar Via Facebook :