Polda Jambi Sikat Jaringan Penimbun dan Pengangkut BBM Ilegal

Polda Jambi Sikat Jaringan Penimbun dan Pengangkut BBM Ilegal

CYBER88 | JAMBI - ​Polda Jambi bersama jajaran polres terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak dan aktivitas minyak bumi ilegal. Langkah tegas ini dilakukan dalam kurun waktu dua pekan untuk menjaga ketertiban distribusi energi di wilayah hukum setempat.

Seperti dilansir dari TBNews, Jumat (11/9/2026), ​terhitung sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dan menindak total enam perkara berbeda. Dari rangkaian penindakan tersebut, aparat juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terlibat langsung dalam kasus ini.

​Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 22.800 liter minyak dan BBM serta enam unit kendaraan pengangkut. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor kepolisian.

​Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas minyak ilegal. Seluruh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP, SP, IA, RU, MAR, FN, IHS, dan S.

​Operasi penindakan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi strategis seperti wilayah Sungai Bahar, Jaluko, dan Alam Barajo Kota Jambi. Selain itu, petugas juga menyisir kawasan Mestong yang kerap menjadi jalur perlintasan distribusi minyak tanpa izin.

​Barang bukti yang disita mencakup ribuan liter minyak mentah hasil illegal drilling serta bensin olahan dan solar bersubsidi. Seluruh komoditas ilegal tersebut diangkut menggunakan berbagai jenis kendaraan mulai dari truk ringan hingga mobil penumpang.

​Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait larangan kegiatan tanpa izin resmi dan penyalahgunaan niaga migas. (SW)

Komentar Via Facebook :