Soal Adanya Pernyataan Warga Peserta BPJS Gratis yang Dipungut Bayaran, Begini Pernyataan Kepala Puskesmas Kaur Utara

Soal Adanya Pernyataan Warga Peserta BPJS Gratis yang Dipungut Bayaran, Begini Pernyataan Kepala Puskesmas Kaur Utara

CYBER88 | Kaur, Bengkulu -- Terkait pernyataan salah satu warga pada Cyber88.co.id seperti diberritakan sebelumnya yang mengungkapkan adanya dugaan pungutan uang terhadap peserta BPJS gratis di Puskesmas Kaur Utara Kabupaten Kaur, akhirnya Kepala Puskesmas memberikan tanggapan.

Sebelumnya, awak media telah berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Puskesmas. Namun Herlina, Kepala Puskesmas tidak berada di tempat. Upaya berikutnya dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon, namun panggilan tidak dapat dihubungi dan tidak ada tanggapan dari pihaknya. 

Kepala Puskesmas Kaur Utara, menegaskan tidak pernah melakukan atau menyuruh pihak lain untuk meminta pembayaran uang kepada peserta BPJS gratis. Dia pun menyatakan telah menjalankan pelayanan kesehatan dengan standar yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, Kepala Puskesmas juga memberikan pernyataan resmi bahwa ia melarang keras penyebaran berita terkait tuduhan tersebut, mengingat sebelum dibuatnya berita, informasi yang disampaikan belum mendapatkan konfirmasi secara langsung dari pihak puskesmas.

Menyikapi hal tersebut, salah satu pegiat Jurnalistik di Kabupaten kaur menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas yang melarang keras penyebarluasan berita dinilai telah melanggar kebesanan Pers. Ia pun mempertanyakan mengapa saat dikonfirmasi oleh wartawan seolah bungkam?

Setelah berita tayang, baru menyampaikan keterangan walaupun bertentangan dengan fakta yang ada yakni faktayang disampaikan oleh warga yang menggunakan BPJS gratis di Puskesmas tersebut.

Meski begitu, Lanjut dia, hak jawab atau hak sanggah tentunya wajib ditayangkan untuk memenuhi kode etik Jurnalistik. Dia pun menilai berita ditayangkan tidak melanggar kode etik lantaran pihak wartawan telah melakukan berbagai upaya konfirmasi dengan jeda waktu berjam jam sebelum tayang. 

Pegiat Jurnalisti itu pun mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik termasuk penyebaran berita dapat dikenai konsekwensi hukum. 

Pasal 18 ayat (1) UU Pers tersebut mengatur bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 

Ia juga menegaskan, Kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi juga dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 sebagai hak asasi warga negara.

Sementara, tokoh masyarakat Kecamatan Kaur Utara yang berkomentar di berita sebelumnya menyampaikan bahwa apabila terjadi simpang siur informasi antara keterangan dari pihak Puskesmas dan pihak warga pemegang BPJS gratis, mestinya pihak Dinas turun tangan untuk menengahi persoalan ini. Juga melakukan penelusuran terkait kebenaran adanya dugaan pungutan liar tersebut.

Diapun mengatakan bahwa setiap pihak pasti akan melakukan pembenaran dan Media hanyalah sebagai jembatan untuk menyampaikan informasi. Menurutnya, kebenaran bukanlah dari pembicaraan atau sanggahan tapi harus diungkap fakta yang sebenarnya. [riko]

Komentar Via Facebook :