Peserta BPJS Diminta Bayar Oleh Puskesmas, Kadis Kesehatan Kaur: Kenapa Melapor Ke Wartawan?

Peserta BPJS Diminta Bayar Oleh Puskesmas, Kadis Kesehatan Kaur: Kenapa Melapor Ke Wartawan?

CYBER88 | Kaur, Bengkulu – Salah satu warga mengeluh soal pelayanan kesehatan di Puskesmas Padang Guci Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pasalnya, pelayanan kesehatan yang seharusnya gratis bagi peserta BPJS, malah diminta membayar sebagai imbalan atas pelayanan yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma.

Warga yang tak mau disebut namanya itu pun, merasa sangat dirugigan. Namun ketika hendak melaporkan kasus yang diduga tidak terjadi pada dirinya saja itu, tak tau harus melapor kemana. Apalagi terkendala dengan keterbatasan dana untuk datang langsung ke kantor terkait serta kurangnya informasi mengenai jalur pelaporan resmi yang tepat.

Herlina, Kepala Puskesmas Padang Guci, saat mau dikonfirmasi terkait hal ini, sedang tak ada di kantornya. Saat dikonfirmasi via telpon tak mau mengangkat.

Sementara, Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, saat dimintai pendapat via WkatsApp terkait adanya dugaan penyimpangan di Puskesmas tersebut hanya menjawab “mengapa masyarakat melapor ke pihak wartawan, bukan melalui saluran yang dianggap lebih tepat untuk memberikan efek jera kepada pihak puskesmas terkait”

Ungkapan tersebut membuat masyarakat yang melapor merasa seolah tidak diperbolehkan untuk menyatakan keluhan melalui media social. Padahal informasi yang mncul di media sosial bisa dijadikan referensi informasi oleh pihak terkait.
 
Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Kaur Utara menilai bahwa di Puskesmas tersebut terjadi ketidasesuaian peraturan mengenai pelayanan gratis bagi peserta BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Menurutnya, kalau hal itu benar benar terjadi, maka oknum di Puskesmas tersebut sudah melakukan pungutan liar (Pungli). Ia pun mengingatkan bahwa Pelaku pungli di Puskesmas tersebut, baik oknum pegawai maupun tenaga medis, terancam sanksi pidana penjara (KUHP Pasal 368 ayat 1 hingga 9 tahun atau UU Tipikor), denda berat, hingga sanksi disiplin/pecat jika ASN. Pasien berhak melaporkan tindakan tidak sah ini ke pihak berwajib

Ia juga menyayangkan kurangnya aksesibilitas dan sosialisasi jalur pelaporan resmi kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil.

Adanya pernyataan Kepala Dinas, ia juga sangat menyayangkan pandangan yang kurang tepat terkait peran media sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan memastikan akuntabilitas pelayanan publik.
 
Oleh karenanya, ia menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi serta tindakan perbaikan agar pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hingga artkel ini ditayangkan, belum ada keteragan resmi terkait adanya dugaan pungli di Puskesmas tersebut. [riko]

Komentar Via Facebook :