Sejumlah Pihak Meminta Dinas Pendidikan dan Kesehatan Kabupaten Kaur Berikan Penjelasan Terkait Pelaksanaan dan Pengawasan Program MBG Sejak 2025

Sejumlah Pihak Meminta Dinas Pendidikan dan Kesehatan Kabupaten Kaur Berikan Penjelasan Terkait Pelaksanaan dan Pengawasan Program MBG Sejak 2025

CYBER88 | Kaur, Bengkulu –– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dilaksanakan Kabupaten Kaur sejak tahun 2025 hingga tahun 2026 ini, pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur belum memberikan penjelasan secara detail terkait pelaksanaan dan pengawasannya. 

Saat melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (6/1), pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur tak memberikan tanggapan. Bahkan, menyampaikan bahwa tidak mengetahui atau tidak memiliki informasi terkait program tersebut.

Kondisi ini menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti, mengingat kedua dinas tersebut memiliki kewajiban yang jelas dan tidak dapat diabaikan dalam pengawasan serta pelaksanaan program MBG sesuai peraturan yang berlaku. Pihak media dan masyarakat menginginkan pihak dinas terkait segera memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait status program yang baru berjalan kurang dari satu dekade ini.
 
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/A/4954/2025 dan Nomor HK. 02.02/C.I/4202/2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur WAJIB:
 
Memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Melaksanakan inspeksi kesehatan lingkungan secara berkala di seluruh dapur SPPG.

Memberikan pelatihan keamanan pangan bagi tenaga yang terlibat dalam penyajian makanan.

Siapkan Tim Gerak Cepat (TGC) untuk menangani kejadian luar biasa (KLB) terkait keracunan pangan dengan cepat.
 
Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menegaskan bahwa Dinas Kesehatan adalah pihak yang bertanggung jawab utama dalam memastikan keamanan pangan pada program MBG, termasuk bekerja sama dengan pihak sekolah melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
 
Sesuai arahan pemerintah pusat, Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur WAJIB:
 
Mengkoordinasikan seluruh proses pelaksanaan MBG di sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran.

Memastikan makanan yang diterima peserta didik sesuai standar dan aman untuk dikonsumsi.

Melakukan pemantauan berkala dan melaporkan perkembangan program kepada pemerintah daerah dan pusat.
 
DIsatu sisi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi juga menekankan bahwa kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Kesehatan adalah kunci keberhasilan program MBG sebagai bentuk perlindungan hak anak.
 
Oleh karenanya, sejumlah pihak meminta pihak dinas terkait dapat segera memberikan informasi lengkap terkait pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program MBG Kabupaten Kaur. Pasalnya, Program ini bukan hanya program biasa, tetapi juga upaya penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan gizi dan pendidikan bagi generasi muda. (riko)

Komentar Via Facebook :