Pembangunan Dapur MBG di Bandung Barat Diduga Liar Tanpa Ijin Lingkungan Maupun PBG, Pengawasan Dari BGN Dipertanyakan
CYBER88 | Bandung Barat - Proyek pembangunan dapur MBG di wilayah Desa Pangauban Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat telah berjalan sekitar 15 hari, namun diduga pengusaha ini tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam teknis pengerjaannya.
Padahal proyek ini berdampingan dengan kantor Desa Pangauban namun Yayasan pengelola ataupun pelaksana proyek seolah tidak mengindahkan semua persyaratan pembangunan seperti ijin lingkungan maupun persetujuan Bangunan Gedung(PBG).
Mandor yang mengepalai proyek menjelaskan kepada Cyber.co.id selasa (30/12) menyampaikan bahwa pihak yayasan dan penanggung jawab proyek tidak pernah ke lokasi,
"Beliau tidak pernah ke lokasi Pa walaupun sudah saya sampaikan masukan dari masyarakat, dan saya tidak bisa menjawab keluhan dari masyarakat maupun awak media, jelasnya.
"Saya hanya pekerja yang membawahi para tukang dan tidak mengetahui masalah teknis ataupun perijinan, namun semua masukan dari bapak juga telah disampaikan dan sampai saat ini belum ada jawaban dari atasan, keluhnya.
Terkait hal ini, pemerintah sudah membuat aturan bahwa proyek pembangunan dapur MBG wajib memiliki izin lingkungan, termasuk dokumen seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau AMdal dan izin sanitasi, serta harus mengurus legalitas lain seperti NIB dan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) agar tidak menimbulkan masalah lingkungan dan dapat beroperasi secara legal.
Meskipun terkadang ada kendala percepatan perizinan. Warga sekitar juga perlu dilibatkan dan diajak diskusi untuk mencapai kesepakatan bersama.
Pembangunan atau renovasi dapur untuk program MBG juga harus mematuhi semua peraturan yang berlaku dan memiliki PBG untuk memastikan bangunan tersebut memenuhi standar teknis dan keamanan yang disyaratkan. Anda dapat memperoleh informasi.
Salah satu tokoh masyarakat Pangauban yang tidak bersedia disebutkan namanya, menyampaikan keprihatinannya akan kejadian ini bisa terjadi di wilayah Pangauban.
"Saya prihatin atas pemilik dan pelaksana proyek ini karena tidak pernah berdiskusi dengan warga sekitar, apalagi ijin-ijin nya diduga tidak jelas, ungkapnya.
"Seolah tidak menghargai masyarakat sekitar dan pemerintahan di Bandung Barat, padahal pembangunan ini sangat riskan karena masalah Amdal juga belum jelas sementara daerah ini selalu banjir kalau ditambah dengan pembuangan limbah dari SPPG ini maka tidak terbayang dampaknya nanti, keluhnya pula.
Oleh karenanya, sebagai masyarakat Pangauban dia mengharapkan tindakan nyata dari satgas MBG, dinas Lingkungan hidup maupun dinas PUPR bandung barat agar masalah ini bisa segera ada solusinya, harapnya.
"Satpol PP Bandung Barat juga diharapkan hadir untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tidak berijin, bila perlu tutup sementara sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkasnya. (Yus')


Komentar Via Facebook :