Gonjang-ganjing BUMDes Sukahaji Berakibat Direktur Mengundurkan Diri, Sampai Saat ini Belum ada Payung Hukum Jelas Untuk Kepengurusan Baru
CYBER88 | Bandung Barat - Berawal dari ketidakpuasan Direktur BUMDes yang merasa diintervensi oleh pihak Desa dan kecewa karena modal BUMdes hanya dicairkan sebagian maka beliau mengundurkan diri sebagai Direktur BUMDes Sukahaji.
"Terlalu banyak intervensi dari pihak Desa makanya saya mengundurkan diri, apalagi sudah sekitar lima tahun mengabdi jadi biarlah sekarang dipegang oleh yang muda-muda, kata Asep Nurhayadin(mantan Direktur BUMdes)
Cyber.co.id kemudian mendatangi Kepala Desa Sukahaji untuk klarifikasi hal tersebut namun dia tidak mau keluar dari ruangan dan dikatakan sedang keluar oleh pelayanan, jumat(20/12), dan dilayani oleh Sekretaris Desa(sekdes) terkait persoalan BUMDes tersebut.
"Betul mengenai BUMDes memang kemarin ada sedikit masalah, jadi Direktur yang kemarin tidak singkron dengan para pengurus yang lain sehingga pengelolaan terpantau tidak berjalan dengan baik, kata sekdes sukahaji
"Contohnya waktu panen kemarin kita merugi karena pengelolaan pakan dan kandang tidak sesuai SOP, bobot Bebek Peking yang dipanen kurang bagus ditambah kandang juga kondisinya berantakan dan bau," jelasnya.
"Berbeda dengan kondisi sekarang, bebek yang siap dipanen terpantau sehat dan kondisi kandang juga bersih," imbuhnya
Mengenai modal memang sengaja kami tahan sebagian baru dicairkan sebesar Rp. 150juta dari total kurang lebih Rp. 260juta, dikarenakan kita uji coba dulu jangan sampai terjadi seperti yang awal kemarin dan dana tersebut aman tersimpan dalam Kas Desa, jelasnya.
Terkait masalah SK perubahan struktur pengurus memang belum kami rubah karena masih menunggu niat baik dari Direktur lama barangkali masih mau menjabat," terangnya.
Penyesuaian Administrasi termasuk Dokumen administrasi BUMDes, termasuk akta pendirian/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), mungkin perlu disesuaikan dan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Walaupun pengakuan dari Sekdes Sukahaji bahwa operasional Bumdes sekarang berjalan dengan baik untuk peternakan bebek peking dan budidaya tanaman katuk.
Dengan belum dibentuknya pengurus baru BUMDes setelah ketua mengundurkan diri menimbulkan dampak operasional dan hukum yang signifikan, terutama terkait keberlanjutan usaha dan akuntabilitas keuangan.
Dan diduga ini akan menjadi temuan bagi inspektorat dan BPK dalam pemeriksaan tahunan. (Yus')


Komentar Via Facebook :