Sejumlah Orang Tua Siswa di SMPN 3 Sumberjaya Majalengka Keluhkan Hasil Musyawarah yang Harus Membayar Rp.663.000
CYBER88 | Majalengka, -- Pemerintah melarang pihak sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Aturan ini diatur secara ketat untuk melindungi orang tua dari biaya wajib yang tidak sah, terutama di sekolah negeri.
Sekolah dilarang memungut, membahas, atau menyepakati biaya apa pun dengan orang tua saat pendaftaran ulang. Sekolah pun tidak boleh menjual seragam atau buku pelajaran di lingkungan sekolah.
Namun, apa yang terjadi di SMPN 3 Sumberjaya Kabupaten Majalengka Jawa Barat, sepertinya tidak menggubris larangan tersebut. Beberapa waktu kebelakang, pihak sekolah melalui komite mengundang para orang tua untuk mengadakan musyawarah yang hasilnya setiap siswa harus membayar Rp.663.000.
Sejumlah orang tua siswa yang kurang mampu tak berkutik dan tak mampu berkomentar saat mengikuti kesepakatan meski sangat terbebani dengan hasil musyawarah tersebut. Alih alih, mereka hanya bisa berusaha sekuat tenaga mencari sejumlah uang tersebut agar anaknya tak mendapat tekanan psikologi.
Salah satu orang tua siswa mengungkapkan, saat ini dirinya sangat kebingungan untum mencari uang yang baginya jumlah Rp.663.000 tidak lah sedikit ditengah sulitnya ekonomi jaman sekarang. Namun, disatu sisi, pendidikan anak sangat penting.
Dia menuturkan pada Cyber88.co.id bahwa beberapa waktu lalu diundang oleh pihak sekolah untuk menghadiri rapat orang tua siswa. Dalam rapat yang difasilitasi oleh Komite itu, menurutnya mengarah pada pengkondisian pembelian sejumlah kebutuhan Siswa.
Orang tua siswa yang tak mau disebut namanya itu menyebutkan rincian uang yang harus dibayar oleh setiap siswa yakni untuk pembelian kaos Olahraga Rp.130ribu, Pakaian baju batik putra Rp.75ribu, Pakai baju batik putri Rp.70ribu, Kegiatan kemah Agung Rp.215ribu, Photo, Kartu peserta siswa dan sampul Rp110 ribu dan atribut Rp63 ribu dengan total keseluruhan biaya sebesar Rp.663.000.
“Kami orang tua siswa yang bekerja serabutan sangat terbebani dengan jumlah uang tersebut dan kami berharap adanya kebijakan dari pihak sekolah,” Harapnya, Selasa (11/8/2026).
Dia juga berharap pada pemerintah yang menggembar gemborkan sekolah gratis untuk turun membantu masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi kesulitan ini.
Saat mau dikonfirmasi, H. Yayat, Kepala SMPN 3 Sumberjaya sedang taka da di kantornya. Begitupun Wakil Kepala Sekolahnya.
Kata salah satu Guru, dia memang tau bahwa dua minggu lalu memang ada musyawarah orang tua siswa. Namun, dirinya tak mengetahui hasilnya karena tak ikut rapat.
Dihubungi melalui WhatsApp, seolah tak merespon. Sampai artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah.
Mengapa Larangan Pungutan Liar Sekolah Penting?
Larangan pungutan liar sekolah menjadi krusial karena praktik tersebut dapat menimbulkan beban finansial yang tidak semestinya bagi orang tua siswa. Kondisi ini berpotensi menghambat akses pendidikan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu, meskipun mereka memiliki potensi akademik yang baik.
Selain dampak ekonomi, pungutan liar juga berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Integritas dunia pendidikan akan tercoreng jika ada praktik-praktik yang tidak transparan dan tidak adil.
Oleh Karenanya, Pemerintah memastikan tidak ada lagi celah bagi sekolah negeri untuk melakukan pungutan liar maupun praktik komersialisasi dalam bentuk apa pun. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. [tatang]


Komentar Via Facebook :