Warga Desa Bantarujeg Pertanyakan Penjualan Aset BUMDes yang Dinilai Tak Sesuai Ketentuan
CYBER88 | Majalengka, -- Sejumlah masyarakat Desa Bantarujeg Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka Jawa Barat, menyoal penjualan aset BUMDes oleh pihak Pemerintah Desa. Pasalnya, penjualan dilakukan tidak menempuh mekanisme yang berlaku.
Aset yang dijual itu, berupa mesin Penggiling Padi yang pada saat dibeli dengan harga Rp.40juta pada tahun 2020 saat BUMDes Bantarujeg mendapatkan modal dari Pemerintah Desa sebesar Rp.90juta. Mesin tersebut, dijual dengan harga Rp.11juta pada warga Desa Leuweng Gede.
Menurut salah satu Tokoh Masyarakat, Mekanisme penjualan aset BUMDes wajib didahului oleh keputusan Direksi berdasarkan pertimbangan Badan Pengawas, lalu disetujui Kepala Desa dan BPD.
Penjualan asset BUMDes ini, lanjut dia, harus dibahas dalam rapat internal (bersama Badan Pengawas) dan dilanjutkan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan masyarakat dan [BPD]. Hasil Musdes menjadi dasar hukum Kepala Desa untuk menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Penjualan/Penghapusan Aset.
Kemudian, seluruh hasil transaksi wajib disetorkan ke rekening BUMDes (atau Kas Desa, tergantung status penyertaan modal awal) dan dicatat secara transparan. Aset yang terjual resmi dihapus dari daftar inventaris.
Pada Cyber88, warga lainnya memaparkan bahwa BUMDes Bantarujeg tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak pernah berkembang. Keberadaan BUMDes seperti cangkang kosong yang tidak melakukan kegiatan ekonomi yang dapat meningkatkan Penghasilan Asli Desa (PADes), apalagi dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
“Bekas tempat penggilingan padi itu sudah hampir 3 tahun telah disewakan kepada warga seharga Rp2juta per tahun untuk usaha ayam dan dari hasil sewanya entah kemana? "Ujar dia, Jum’at (17/7/2026)
Danial, Pembeli Mesin giling yang kebetulan menjabat sebagai Sekdes di Desa Leuweng Gede membenarkan bahwa dirinya membeli mesin gilingan padi dengan motor penggerak Jiang Dong 24 PK tersebut seharga Rp.11juta.
“Saat itu saya tawar menawarkan dan dari hasil penawaran jatuh di harga Rp.11juta dibayar cash dan langsung diserahkan kepada pak Kadesnya. Di tempat itu juga ada saksi 3 orang, yah kalau mau lebih jelas tanyakan saja ke pak Kuwu, " Jelas Danial
Sementara itu, H Agus, Kepala Desa Bantarujeg, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjualan aset BUMDes berupa mesin gilingan padi yang dijual seharga Rp.11juta dan Katanya hal ini sudah diketahui oleh pihak Kecamatan. Ia pun menyebut, Ketua BUMDes sekarang yakni Ading.
“Pembayaran langsung ke nomor rekening bendahara desa, terlampir kwitansi yah silahkan saja Croscek ke yang bersangkutan, silahkan uang sudah ada di rekening desa dan masalah ini sudah lapor ke pak Camat," Terang H Agus. (Tatang)


Komentar Via Facebook :