Simbol Negara Terpasang Dalam Kondisi Usang dan Sobek, Terlihat di Depan Kantor Desa Sutawangi

Simbol Negara Terpasang Dalam Kondisi Usang dan Sobek, Terlihat di Depan Kantor Desa Sutawangi

CYBER88 | Majalengka, -- Kurangnya perhatian terhadap bendera Merah Putih sering kali terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan rutin. Padahal, membiarkan bendera lusuh, robek, atau terpasang terbalik melanggar hukum. Aturan yang berlaku di Indonesia secara tegas mengamanatkan perlindungan dan penghormatan terhadap simbol negara ini.

Penggunaan dan perlakuan terhadap Bendera Negara diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Namaun sayangnya, meski ada sanksi yang sangat tegas, masih ada yang seperti tak menghiraukannya. Seperti ditemukan awak media Cyber88 di depan Kantor Desa Sutawangi  Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Senin (13/7/2026). Bendera merah putik yang menjadi symbol negara ini, terpasang dalam keadaan sudah robek dan sangat kusam. 

Menurut sejumlah masyarakat yang ditemui awak media, katanya, kondisi bendera tersebut sudah cukup lama. Mereka pun menilai bahwa pihak pemerintah desa terkesan abai pada symbol Negara yang terpasang di depan Kantor Desa yang berada di jalan provinsi antara Bandung dan Cirebon itu. 

“Bendera itu sudah cukup lama terpasang dalam kondisi yang uang dan robek. Semestinya pihak pemerintah desa harus peduli dengan bendera merah putih sebagai lambang negara republik Indonesia dan seharusnya tertanam jiwa pratiotisme sebagai warga negara Indonesia," Ungkapnya Salah satu warga yang dirinya tidak mau disebut namanya pada cyber88.

Saat awak media menyambangi kantor desa tersebut, Kepala Desa sedang taka da di tempat. Hari Nur Anwar, Kasie Pemerintahan mengucapkan terima kasih telah diingatkan tentan hal ini. Dia hanya mengatakan, “Nanti akan disampaikan pada Kepala Desa supaya diganti dengan yang baru. 

“Sebetulnya pihak kami sudah mempersiapkan untuk menggati bendera merah putih yang sudah subek tersebut, “ Dalih Hari.

Sementara itu, Dede, Kepala Desa Sutawangi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, belum ada respon.

Menyikapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat Desa Sutawangi yang tak mau disebut namanya, sangat menyayangkan atas pernyataan pihak aparatur desa. Menurutnya, untuk mengganti bendera yang sudah sobek dan usang, tidak perlu berkoordinasi dengan Kepala Desa. Apalagi benderanya sudah ada.

Namun, meski begitu, menurut dia, segala bentuk kelalaian yang terjadi merupakan tanggung jawab Kepala Desa yang seolah menganggap persoalan kecil masalah bendera merah putih.. Oleh karenanya, ia meminta pada pihak Pemerintah desa untuk peduli pada symbol negara tersebut. (Tatang)

Komentar Via Facebook :