Carut Marut, Kades PAW Sindang Panji Minta Ketua BUMDes Segera Tertibkan Administrasi

Carut Marut, Kades PAW Sindang Panji Minta Ketua BUMDes Segera Tertibkan Administrasi

CYBER88 | Majalengka, -- Terkait carut marutnya pengelolaan BUMDes seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa PAW (Penggganti Antar Waktu) Sindang Panji Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Raden Juhatin, meminta pada Ketua BUMDes untuk segera menertibkan administrasi. 

“Kami telah memanggil ketua BUMDES agar segera menyelesaikan persoalan ini dan membuat laporan administrasi terkait penggunaan dana penyertaan dari Pemerintah Desa yang diterima oleh BUMDes di tahun 2024 sebesar Rp.50 juta,”Tegas Kepala Desa, via WhatsApp, Jum’at (7/8/2026).

Sementara, Nanang, Ketua BUMDes Sindang Panji, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp, membenarkan bahwa di tahun 2024 pihaknya mendapatkan dana penyertaan dari Pemerintah Desa sebesar Rp.50juta.  

“Dana itu ditansfer ke  rengking pribadi saya karena pada saat itu kami belum memiliki nomor rekening Bumdes," Kata Nanang 

Terkait Permodalan uang 50 juta pada saat itu, menurut Nanang, dibelikan mesin photo copy. Namun, tak lama kemudian mesin photo copy tersebut itu rusak lalu dibelikan lagi ke mesin photo copy dan pembeli ATK selain dipake juga untuk biaya perawatan.

Soal pemanggilan dari pihak pemerintah desa, Nanang berdalih, bukan  tidak koperatif tapi pada saat itu sedang sibuk.

“Mengenai hasil uang sewa kios dan uang penyetaraan BUMDES sebesar Rp.50juta, datanya ada di dalam laptop, sementara kami belum bisa membukanya,”Kilah Nanang.

Menurut dia, uang hasil dari penyewa kios hanya ada beberapa yang terisi, bahkan ada penyewa yang tidak bisa bayar, dari yang selama ini terpakai untuk biaya perawatan kios-kios dan membeli pintu rolling door dikarenakan dulunya pintu rolling door kios-kios Bumdes kurang baik.

Mengomentari hal ini, salah satu tokoh masyarakat Desa Sindang Panji mengungkapkan bahwa Penyelewengan dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) umumnya melibatkan penyalahgunaan penyertaan modal desa, pemalsuan laporan keuangan, dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus atau kepala desa.

Menuerutnya, pelaku perseorangan yang terbukti menyalahgunakan dana penyertaan modal bersumber dari keuangan negara dapat dijerat UU Tipikor. Berdasarkan regulasi, kerugian operasional akibat kelalaian atau kesengajaan ditanggung oleh pelaksana operasional BUMDes.

Oleh karenanya, warga yang tak mau disebut namanya itu meminta pada pihak Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk dapat melakukan audit keuangan dan pemeriksaan investigatif, pada BUMDes tersebut. [tatang]

Komentar Via Facebook :