Alasan Rehab Gedung Jadi Tameng, SPP di Sekolah Swasta Kaur Tetap Dipungut Lama Meski Sudah Terima Dana Bos
CYBER88 | Kaur, Bengkulu – Praktik pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Kaur yang juga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, kembali menjadi sorotan tajam Media Cyber88.
Meski sudah menjadi rahasia umum bahwa sekolah-sekolah tersebut menerima alokasi dana negara, namun kewajiban membayar iuran bulanan bagi para siswa hingga saat ini masih terus diberlakukan bahkan terhitung sudah berlangsung lama bersamaan.
Dalih Pembangunan yang Dinilai Tidak Tepat
Ketika dikonfirmasi, pihak sekolah mengemukakan alasan bahwa dana yang dipungut dari orang tua siswa tersebut diperuntukkan khusus untuk keperluan pembangunan, rehabilitasi gedung, atau perbaikan fasilitas sekolah.
Mereka berdalih bahwa kegiatan pembangunan atau perbaikan tersebut memang telah dilakukan, sehingga dianggap perlu adanya tambahan sumber dana di luar anggaran yang sudah diterima.
Namun, langkah ini justru menuai kritik keras dan penolakan dari sisi masyarakat.
Suara Wali Murid: "Seribu Jalan Menuju Roma, Jangan Melanggar Aturan"
Di balik dalih pembangunan yang terdengar mulia itu, tersimpan fakta pahit dan rasa ketidakadilan yang dialami oleh para wali murid.
Banyak dari orang tua yang terlihat pasrah dan seolah menyanggupi pembayaran tersebut saat ditanya di lingkungan sekolah. Namun secara terpisah, mereka justru mengeluh dan mengaku sangat keberatan secara ekonomi.
Meluapkan kekesalannya, salah satu wali murid yang memohon identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, menyampaikan kritik yang sangat tajam:
"Kalau memang ingin menggalang dana untuk pembangunan atau rehab gedung, kan ada seribu jalan menuju Roma. Banyak cara lain yang bisa dilakukan yang sifatnya sukarela atau melalui jalur yang benar. Yang paling terhormat dan yang paling kami sayangkan adalah, jangan sampai mengangkangi atau membelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan yang berlaku. Banyak cara penggalangan dana itu yang tidak harus bertumburan dengan perundang-undangan, tidak harus melabrak aturan seperti ini."
Ungkapan ini menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya paham betul aturan mainnya, namun merasa terpaksa menelan pil pahit karena ketidakberdayaan demi kelangsungan sekolah anak-anak mereka.
Pembangunan Bukan Alasan Mutlak Membebani
Perlu diluruskan, bahwa kebutuhan akan pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah bukanlah alasan yang sah dan mutlak untuk terus-menerus membebani orang tua dengan pungutan wajib, apalagi dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan bertentangan dengan regulasi.
Seharusnya, untuk kebutuhan fisik seperti pembangunan gedung, ada skema pembiayaan tersendiri yang bisa diusulkan oleh sekolah melalui jalur yang benar, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik atau bantuan lainnya, tanpa harus menjadikan kesulitan ekonomi rakyat kecil sebagai objek pungutan.
Memaksakan pemungutan dengan alasan pembangunan justru terkesan tidak memihak kepada rakyat kecil dan mengabaikan hukum yang ada.
Harapan
Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur segera turun tangan dan menengahi masalah ini. Mencari solusi yang bijak agar pembangunan sekolah bisa terlaksana, namun hak dan keringat orang tua murid juga tetap terjaga dan tidak diperas seenaknya serta tetap menghormati aturan yang berlaku.
Media Cyber88 akan terus memantau perkembangan kasus ini demi keadilan dunia pendidikan di daerah. [riko]


Komentar Via Facebook :