Inspektorat Klaten Warning Keras Kepala Sekolah, SPMB 2026 Harus Bersih dari Titipan dan Gratifikasi
CYBER88 | KLATEN – Inspektorat Kabupaten Klaten mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala sekolah negeri agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berjalan transparan dan bebas dari praktik titip-menitip siswa maupun gratifikasi.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pencegahan Korupsi dalam Pelaksanaan SPMB yang berlangsung selama tiga hari, 17–19 Juni 2026, dengan melibatkan 205 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan, 65 kepala SMP negeri, 130 kepala SD negeri, serta 10 Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.
Inspektur Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, menegaskan bahwa SPMB merupakan layanan publik yang harus dilaksanakan secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel.
“Tidak boleh ada praktik titip-menitip, intervensi, ataupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Seluruh proses penerimaan murid baru harus mengacu pada aturan yang berlaku dan berdasarkan data yang valid,” tegas Agus saat sosialisasi, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Klaten berkomitmen menjaga integritas dunia pendidikan dengan memastikan seluruh tahapan SPMB terbebas dari penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Agus mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta panitia SPMB untuk tidak meminta, menerima, maupun memberikan hadiah, uang, barang, fasilitas, atau bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada janji kelulusan atau penerimaan siswa yang disertai imbalan tertentu.
“Setiap keputusan penerimaan harus murni berdasarkan ketentuan dan data yang ada, bukan karena hubungan kedekatan, tekanan dari pihak tertentu, maupun pemberian dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Selain menekankan aspek integritas, Inspektorat juga meminta seluruh satuan pendidikan membuka informasi penerimaan secara transparan kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kecurigaan maupun potensi pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) guna mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
Inspektorat juga mengingatkan bahwa setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima wajib dilaporkan melalui mekanisme pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosialisasi dilaksanakan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama pada 17 Juni diikuti 65 kepala SMP negeri, gelombang kedua pada 18 Juni diikuti 65 kepala SD negeri dan lima Korwil Pendidikan, sedangkan gelombang ketiga pada 19 Juni diikuti 65 kepala SD negeri lainnya bersama lima Korwil Pendidikan.
Melalui kegiatan tersebut, Inspektorat berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Klaten dapat menjaga integritas dan profesionalisme sehingga pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung bersih, adil, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“SPMB yang jujur dan transparan adalah tanggung jawab bersama. Integritas seluruh pihak menjadi kunci agar setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan,” pungkas Agus.


Komentar Via Facebook :