Gurita Konsesi PT WKS di Jambi, Aidil Fitri: Rakyat Terkepung di Tanah Sendiri
Peta AI
CYBER88 | Jambi - Lembaga Peduli Investasi Tipikor Republik Indonesia (LPI Tipikor RI) kembali membuka mata publik terhadap krisis agraria yang akut di Provinsi Jambi dengan menyoroti gurita penguasaan lahan berskala masif yang melibatkan korporasi besar di wilayah bumi 'Sepucuk Jambi Sembilan Lurah'.
Ketua Umum LPI Tipikor RI, Aidil Fitri, menjelaskan data yang dihimpun dari berbagai lembaga pemerhati lingkungan dan antikorupsi mengungkap bahwa PT Wira Karya Sakti (PT WKS), yang merupakan bagian dari APP Sinar Mas Group, memegang konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang sangat luas. Tidak tanggung-tanggung, luas konsesi PT WKS di wilayah tersebut mencapai angka fantastis yakni seluas 293.000 hektare.
Keberadaan konsesi raksasa ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari persoalan penguasaan kawasan hutan yang jauh lebih besar di Provinsi Jambi. Total keseluruhan luas HTI di Jambi mencapai 890.265 hektare, sebuah angka akumulatif yang kini secara tegas diminta oleh LPI Tipikor RI untuk segera diaudit ulang secara menyeluruh.
"Dampak dari penguasaan lahan seluas ratusan ribu hektare tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal. Wilayah-wilayah permukiman warga berubah status menjadi desa-desa yang terkepung atau menjadi enclave rakyat di tengah-tengah lautan konsesi korporasi," ungkap Aidil di Jambi, Sabtu (17/10).
Ia menambahkan, kondisi tersebut melahirkan sebuah ironi sosial yang memprihatinkan di mana rakyat seolah-olah menjadi penonton di atas tanah kelahiran mereka sendiri. Ruang gerak, ruang kelola, serta akses sosial ekonomi masyarakat tempatan terhimpit oleh pagar penguasaan korporasi yang memagari ruang hidup mereka dari segala sisi.
Tak hanya soal monopoli lahan dan keterkepungan warga, investigasi lapangan juga menemukan pelanggaran serius lain yang terjadi di dalam kawasan konsesi. Berdasarkan visual peta, jalur atau jalan HTI yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan kehutanan justru dialihfungsikan dan dipakai sebagai jalur angkutan batubara ilegal.
Aktivitas pengangkutan tambang ilegal yang melintasi kawasan konsesi HTI ini dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan serta memicu konflik tenurial berkepanjangan. Masalah ini kian runcing tatkala temuan tersebut diiringi dengan adanya dugaan penyampaian laporan palsu yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo terkait kondisi riil di lapangan.
Modus operandi yang berlapis mulai dari penguasaan konsesi masif, pembiaran jalan HTI untuk tambang batubara ilegal, hingga maraknya desa terisolasi di dalam kawasan korporasi menuntut adanya intervensi negara. "Kolaborasi lintas lembaga ini mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan membongkar tata kelola perizinan yang merugikan masyarakat Jambi," tandas Aidil.(SW)


Komentar Via Facebook :