Kartu Indonesia Sehat Tidak Berfungsi dan Tidak Bermanfaat Penerima Dianggap Meninggal Dunia Sejak 2024

Kartu Indonesia Sehat Tidak Berfungsi dan Tidak Bermanfaat Penerima Dianggap Meninggal Dunia Sejak 2024

CYBER88 | Cilegon – Ironis! Seorang peserta BPJS Kesehatan yang masih hidup justru tercatat meninggal dunia sejak 2024. Akibatnya, status kepesertaan dinyatakan tidak aktif sehingga Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimilikinya tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Peristiwa ini dikeluhkan Rachmat, adik kandung peserta berinisial AHxxx. Ia mengaku kecewa dan mempertanyakan bagaimana kesalahan data semacam itu bisa terjadi, sementara kakak perempuannya masih hidup, sehat, dan membutuhkan pemeriksaan kesehatan untuk persiapan keberangkatan ibadah haji.

“Demi Allah, saya tidak terima. Teteh saya masih hidup dan sehat, tetapi dalam data BPJS Kesehatan justru dianggap sudah meninggal dunia,” tegas Rachmat.

Persoalan ini bukan sekadar kesalahan penulisan data. Status meninggal dunia yang tercatat dalam sistem berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan, padahal kartu tersebut seharusnya menjadi sarana untuk memperoleh perlindungan dan akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

Keluarga mengaku telah melakukan pengecekan silang ke Dukcapil. Berdasarkan informasi yang diperoleh, data kependudukan peserta masih tercatat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sumber data yang menyebabkan peserta dinyatakan meninggal dunia sejak 2024.

BPJS Kesehatan tidak seharusnya membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Keluarga membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai penyebab kesalahan, dasar perubahan status kepesertaan, serta langkah konkret untuk memulihkan hak peserta apabila terbukti terjadi kekeliruan administrasi.

Terlebih, peserta saat ini membutuhkan pemeriksaan kesehatan untuk persiapan ibadah haji. Jangan sampai kesalahan data yang tidak dilakukan peserta justru menjadi hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Keluarga mendesak BPJS Kesehatan segera melakukan verifikasi, memperbaiki data apabila terbukti salah, dan memastikan status kepesertaan kembali sesuai kondisi sebenarnya. Mereka juga berharap ada kepastian penyelesaian, bukan sekadar penjelasan tanpa tindak lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BPJS Kesehatan mengenai penyebab status peserta tersebut tercatat meninggal dunia sejak 2024. Klarifikasi dari pihak terkait sangat diperlukan agar persoalan ini segera menemukan titik terang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketepatan data administrasi menyangkut hak dan kepentingan masyarakat. Bagaimana Kartu Indonesia Sehat dapat memberikan manfaat apabila pemiliknya yang masih hidup justru tercatat telah meninggal dunia? Pertanyaan ini patut dijawab BPJS Kesehatan melalui klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang nyata.

Komentar Via Facebook :