Golkar Klaten Desak Penataan Pedagang di Area Parkir Pasar Srago

Golkar Klaten Desak Penataan Pedagang di Area Parkir Pasar Srago

CYBER88 | KLATEN, – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Klaten menyoroti aktivitas pedagang yang berjualan di atas mobil bak terbuka di kawasan Pasar Srago. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban pasar, merugikan pedagang resmi, serta berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Klaten, Pandu Sujatmoko, menyayangkan keberadaan pedagang yang memanfaatkan area parkir untuk berjualan dalam waktu lama. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang yang selama ini berjualan di dalam pasar dengan membayar sewa kios, los, dan retribusi sesuai ketentuan.

“Kasihan pedagang yang di dalam pasar. Mereka sudah sewa kios, los, dan membayar retribusi resmi, tetapi pembelinya justru berkurang karena dicegat di area parkir oleh pedagang yang berjualan di atas mobil,” ujar Pandu.

Selain berdampak terhadap persaingan usaha, Fraksi Golkar menilai penggunaan area parkir sebagai tempat berjualan menetap dapat menghambat perputaran kendaraan. Padahal, aktivitas parkir yang berjalan normal berpotensi memberikan pemasukan secara berkelanjutan bagi daerah.

Pandu menjelaskan, kendaraan yang seharusnya bergantian menggunakan tempat parkir justru menetap selama berjam-jam untuk berjualan. Akibatnya, kapasitas parkir tidak dimanfaatkan secara optimal dan potensi penerimaan retribusi parkir dikhawatirkan tidak tergarap maksimal.

“Seharusnya area parkir itu menjadi sumber PAD. Kalau perputarannya normal, satu mobil keluar, mobil lain masuk, retribusi parkir berjalan terus. Namun, ketika mobil digunakan berjualan berjam-jam, perputaran parkir menjadi terhambat,” tegasnya.

Fraksi Golkar juga meminta adanya kejelasan mengenai aturan pemanfaatan area parkir di Pasar Srago. Menurut Pandu, fasilitas publik harus digunakan sesuai peruntukannya, sementara pedagang perlu diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan oleh pengelola pasar.

“Area parkir fungsinya untuk parkir, bukan untuk berjualan menetap. Dalam pengelolaan pasar, pedagang harus menempati tempat yang sudah ditetapkan. Karena itu, persoalan ini perlu ditata sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Fraksi Golkar mendorong Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP), Dinas Perhubungan, serta pengelola Pasar Srago segera melakukan evaluasi dan penataan di lapangan.

Pandu berharap penataan dilakukan secara tegas dan adil dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Pedagang yang berjualan di atas mobil diharapkan dapat diarahkan ke tempat yang semestinya sehingga tidak mengganggu aktivitas perdagangan maupun fungsi parkir.

“Fungsi parkir harus dikembalikan sebagaimana mestinya agar PAD bisa optimal. Pasar harus tertib, nyaman, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pedagang. Jangan sampai pedagang yang sudah memenuhi kewajibannya justru dirugikan,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :