Polisi dan Warga Bersinergi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Cibeber Cilegon

Polisi dan Warga Bersinergi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Cibeber Cilegon

CYBER88 | CILEGON – Polsek Cibeber bersama masyarakat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DI (36) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, mengenai dugaan aktivitas narkotika di Jalan Garuda, Perumahan BCK Blok F.5 Nomor 28, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibeber, Brigpol Affandi Surya Darma, mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan informasi. Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah kontrakan yang ditempati DI.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam Vivo Y27s warna biru milik DI, petugas menemukan foto peta lokasi yang diduga menunjukkan tempat penyimpanan sabu di bawah pot bunga.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud dan menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,21 gram atau netto 0,11 gram.

Petugas selanjutnya menggeledah kamar kontrakan DI dan kembali menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,15 gram atau netto 0,05 gram, serta satu pak plastik klip bening berukuran sedang.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua paket yang diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 0,36 gram atau netto 0,16 gram, satu pak plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam Vivo Y27s warna biru.

DI kemudian diamankan di Polsek Cibeber. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, DI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini bermula dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi warga dan aparat diharapkan dapat membantu mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan lingkungan di wilayah Kota Cilegon.

Komentar Via Facebook :