Hambat Investasi, Polda Riau Diminta Usut Dugaan Mafia Tanah di Rimbo Panjang

Hambat Investasi, Polda Riau Diminta Usut Dugaan Mafia Tanah di Rimbo Panjang

Ilustrasi

CYBER88 | Pekanbaru – Dugaan penerbitan sertifikat tanah ganda di atas lahan milik Arbain seluas 19.775 meter persegi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan. Polda Riau didesak segera mengusut kasus tersebut dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, mengatakan sengketa lahan dan dugaan penerbitan sertifikat ganda di kawasan tersebut berpotensi menghambat masuknya investasi. Apalagi, Desa Rimbo Panjang termasuk dalam Kawasan Industri Kampar (KIK) yang memiliki aktivitas jual beli lahan cukup tinggi.

“Desa Rimbo Panjang termasuk daerah Kawasan Industri Kampar (KIK) sehingga aktivitas jual beli lahan di sana sangat banyak. Minat investor untuk membeli lahan di Rimbo Panjang terkendala oleh banyaknya lahan yang bersengketa dan bersertifikat ganda,” ujar Alex di Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).

Ia meminta Polda Riau turun tangan mengusut dugaan keterlibatan Khairandi dalam perkara tersebut. Menurutnya, persoalan sengketa lahan yang tidak kunjung tuntas dapat merugikan masyarakat sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor.

Alex kemudian memaparkan kasus yang dialami Arbain. Pada 1990, Arbain membeli lahan seluas 19.775 meter persegi di Desa Rimbo Panjang yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5079 atas nama Adi Kurniawan.

Namun, pada 2012, kembali terbit sertifikat tanah Nomor 8815 atas nama M Karim dengan luas 17.445 meter persegi. Sehari setelah diterbitkan, sertifikat tersebut disebut berpindah kepemilikan kepada Khairandi. Penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang sama itu kemudian menimbulkan persoalan bagi Arbain.

Merasa ada kejanggalan, Arbain melalui kuasa hukumnya berupaya menelusuri asal-usul dokumen yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Pada 5 Juni 2026, seorang rekan yang diminta membantu pengecekan mendatangi Kantor Camat Kampar di Air Tiris untuk memeriksa dokumen akta jual beli (AJB) yang berkaitan dengan perkara itu.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan fakta bahwa dalam register Kantor Camat Kampar benar adanya akta jual beli Nomor 590. Namun, AJB tersebut tertera atau teregistrasi atas nama orang lain, dengan tanggal dan bulan yang berbeda serta lokasi atau desa yang berbeda. Tidak sama seperti akta jual beli Nomor 590 yang digunakan terlapor sebagai alat bukti,” jelas Alex.

Atas temuan tersebut, Arbain menduga adanya pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang melibatkan Khairandi. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polda Riau untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Alex menegaskan, aparat penegak hukum perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerbitan sertifikat dan dokumen yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah.

Menurutnya, persoalan sertifikat ganda tidak hanya berdampak terhadap pemilik lahan, tetapi juga berpotensi membuat calon investor mengurungkan niat untuk berusaha di Rimbo Panjang karena khawatir terhadap status hukum tanah yang akan dibeli.

“Ulah para mafia tanah di Desa Rimbo Panjang sudah sangat meresahkan dan menghambat investor yang ingin membuka usaha di sana. Polda Riau harus membongkar dan menangkap para mafia yang beroperasi di Desa Rimbo Panjang,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :