Kejari Pelalawan Tahan 16 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Rugikan Negara 34M

Kejari Pelalawan Tahan 16 Tersangka  Korupsi Pupuk Subsidi, Rugikan Negara 34M

CYBER88 | Pelalawan — Penyidik Tipikor  Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menetapkan seorang lagi tersangka, kasus dugaan korupsi  penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, yang merugikan negara sebesar Rp 34 miliar, pada Rabu (14/1/2026) kemarin.

"Sekarang sudah 16 tersangka kita tetapkan dan 1 orang tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kesehatan, sedangkan 15 lainnya yang telah ditangkap sebelumnya sudah dititip di Rutan Pekanbaru," jelas Kajari Pelalawan Riau, Siswanto.

Sebelumnya, tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 16 orang dan 6 di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan

Tersangka yang ditetapkan adalah berinisial RR merupakan salah satu pengecek pupuk subsidi di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dan langsung ditahan di Rutan Pekanbaru.

Sementara tersangka baru ini merupakan salah satu dari tiga saksi yang mangkir saat dipanggil penyidik Kejari Pelalawan. Kemudian setelah datang memenuhi panggilan, langsung menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa sebagai saksi, pengecer pupuk subsidi ini ditingkatkan sebagai tersangka. Karena dinilai ikut melakukan penyelewengan pupuk subsidi dari Pemerintah Pusat untuk petani miskin.

Atas kasus penyelewengan pupuk subsidi berjemaah dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara ditemukan sebesar Rp 34 miliar, tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang ditangani tiga kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Masih ada dua orang saksi yang dipanggil tidak hadir, surat panggilan kedua segera  dilayangkan. Sedangkan kasusnya terus kita kembangkan tidak tertutup ada tersangka baru," jelas Kajati .

Pihak penyidik, sehari sebelumnya telah menetapkan tersangka sebanyak 15 orang di antaranya untuk Kecamatan Bandar Petalangan, yakni Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JH selaku pengecer.

Kemudian tersangka di Kecamatan Bunut yakni SS, A, dan M selaku pengecer, serta BM dan AN selaku penyuluh.

Sedangkan untuk Kecamatan Pangkalan Kuras, yang ditetapkan tersangka, yakni ERP selaku pengecer dan Distributor, SB selaku penyuluh, YA selaku pengecer, S selaku pengecer dan PS selaku pengecer yang sedang sakit tidak ditahan.

Komentar Via Facebook :