Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Politisi Digelar di Cilegon, Polisi Peragakan 36 Adegan
CYBER88 | CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak seorang politisi yang terjadi pada 16 Desember 2025. Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di kediaman politisi PKS Maman Suherman yang berlokasi di wilayah BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.
Sejak siang hari, lokasi telah dipadati aparat kepolisian, tim Inafis, keluarga serta awak media. Polisi memasang garis pembatas untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yogatama. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 36 adegan yang seluruhnya dilakukan oleh satu orang tersangka sebagai pelaku tunggal.
“Total ada 36 adegan. Untuk beberapa detail memang kami simpan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujar AKP Yogatama kepada wartawan.
Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta memperkuat rangkaian peristiwa dalam berkas perkara. Polisi juga membatasi area agar tidak masuk ke dalam rumah utama, mengingat keluarga pemilik rumah baru kembali.
“Kami minta agar tidak masuk ke dalam rumah. Rekonstruksi tetap berjalan di sekitar lokasi utama kejadian,” katanya.
Menurut Yogatama, secara umum tidak ditemukan fakta baru yang signifikan di luar kronologi yang telah disusun. Namun, tahapan ini penting untuk memastikan setiap adegan sesuai dengan kondisi tempat kejadian perkara.
“Tidak ada fakta baru yang mencolok. Ini lebih pada penguatan dan pencocokan kronologi,” jelasnya.
Diketahui berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.17 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan sepeda motor di tengah hujan lebat. Pelaku sempat memencet bel tiga hingga empat kali. Karena tidak ada respons, pelaku mengira rumah dalam keadaan kosong.
Pelaku kemudian memanjat melalui sisi samping rumah dan masuk dengan mencongkel jendela kamar pembantu. Setelah berada di dalam, pelaku sempat menuju berangkas di lantai satu, namun gagal membukanya. Pelaku lalu naik ke lantai dua dan membuka kamar korban A (9) yang saat itu tengah bermain ponsel.
Pelaku menanyakan keberadaan orang tua serta kunci berangkas, namun korban mengaku tidak mengetahui. Korban kemudian dibawa ke kamar utama dan hendak diikat menggunakan lakban. Korban melakukan perlawanan dengan menendang dan memukul pelaku. Dalam kondisi panik dan emosi, pelaku akhirnya melakukan penusukan secara berulang hingga korban meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri tanpa membawa barang apa pun dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.42 WIB, sebagaimana terekam kamera CCTV lingkungan sekitar.
Sementara itu, Maman Suherman selaku pemilik rumah meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi berlebihan.
“Supaya kabar ini tidak liar, kita hormatilah proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.
Maman mengaku hanya menyaksikan jalannya rekonstruksi dari kejauhan. Meski demikian, ia menilai terdapat kecocokan antara kondisi rumah dengan adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Terkait ancaman hukuman, Maman menyebut bahwa apabila terbukti adanya unsur perencanaan, maka pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal.
“Kalau memang berencana, ya hukumannya maksimal. Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” tegasnya.
Polres Cilegon memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.


Komentar Via Facebook :