Puluhan Lapak di Bantaran Sungai Cibeber Ditertibkan, Pedagang Desak Kepastian Relokasi
CYBER88 | Cilegon — Rencana penertiban puluhan bangunan liar milik pedagang di bantaran Sungai Cibeber, Kota Cilegon, Banten, mulai dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas aset milik pemerintah daerah.Selasa 28/4/2026.
Meski demikian, pembongkaran yang semula akan dilakukan langsung di lokasi untuk sementara ditunda setelah adanya mediasi antara pedagang dan pihak terkait di Polsek Cibeber. Dalam kesepakatan tersebut, para pedagang diberikan waktu selama satu bulan untuk membongkar lapak mereka secara mandiri.
Sejak Selasa pagi, puluhan personel Satpol PP telah bersiaga di sekitar lokasi penertiban. Sejumlah pedagang tampak mulai membongkar bagian warung mereka secara sukarela, sembari menunggu kejelasan hasil mediasi yang melibatkan paguyuban pedagang, pihak kecamatan, serta aparat kepolisian setempat.
Untuk memastikan proses berjalan tertib, petugas juga memasang garis pengaman di area tersebut. Aktivitas perdagangan di lokasi itu pun resmi dihentikan sejak hari ini, sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut akan berujung pada tindakan pembongkaran paksa oleh petugas.
Camat Cibeber, Sofan Mikasudi, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah penegakan aturan sekaligus upaya penyelamatan aset daerah. Ia menyebutkan, kawasan bantaran sungai tersebut ke depan akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) guna mengurangi risiko banjir.
“Penataan ini dilakukan sesuai regulasi. Selain untuk mengamankan aset pemerintah, kawasan ini juga akan dijadikan ruang terbuka hijau agar dapat membantu mengurangi potensi banjir,” ujarnya.
Namun di balik penertiban tersebut, terselip keresahan dari para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut. Suasana haru pun tak terelakkan, mengingat banyak di antara mereka yang belum memiliki alternatif tempat usaha.
Perwakilan paguyuban pedagang, Aji Setiawan, mengungkapkan bahwa para pedagang memahami status lahan yang ditempati. Namun, mereka berharap pemerintah tidak mengabaikan nasib para pelaku usaha kecil tersebut.
“Kami tidak menolak aturan, kami paham ini milik pemerintah. Tapi kami juga butuh kepastian untuk tetap bisa mencari nafkah. Banyak dari kami yang sepenuhnya bergantung pada usaha ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada kejelasan konkret terkait lokasi relokasi yang dijanjikan pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya mata pencaharian para pedagang.
“Kami berharap pemerintah kota segera merealisasikan janji relokasi. Jangan sampai kami kehilangan tempat usaha tanpa solusi yang jelas,” pungkasnya.
Para pedagang kini menanti langkah nyata dari Pemerintah Kota Cilegon untuk menyediakan lokasi pengganti, agar mereka tetap dapat melanjutkan usaha dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.


Komentar Via Facebook :