Korban Dugaan Fitnah dan Penganiayaan M. Sodik Minta Pertanggungjawaban Kapolres Pandeglang dan Sejumlah Kades

Korban Dugaan Fitnah dan Penganiayaan M. Sodik Minta Pertanggungjawaban Kapolres Pandeglang dan Sejumlah Kades

CYBER88 |Pandeglang, Banten – Seorang advokat, M. Sodik, SH., MH., mengaku menjadi korban dugaan fitnah, pengeroyokan, penyiksaan, serta percobaan pembunuhan. Ia meminta pertanggungjawaban dari Kapolres Pandeglang, delapan kepala desa aktif, serta satu camat terkait penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka.

Permintaan tersebut disampaikan M. Sodik kepada awak media di kediamannya pada Kamis malam, 30 April 2026.

Menurutnya, tiga tersangka berinisial Kadnawi, Alim, dan Rasum sebelumnya sempat ditahan di Polres Pandeglang. Namun, penahanan mereka kemudian ditangguhkan tanpa persetujuan dari pihak korban.

“Saya meminta pertanggungjawaban Kapolres Pandeglang, delapan kepala desa, serta satu camat. Penangguhan penahanan dilakukan tanpa izin dari saya sebagai korban. Akibatnya, saat hendak dilakukan penangkapan kembali, salah satu tersangka, Alim Bagaskara, melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap,” ujar M. Sodik.

Ia juga mengaku kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilainya tidak profesional dan cenderung berpihak.

“Saya sangat kecewa dengan kinerja Kapolres yang terkesan tendensius terhadap para tersangka, serta keterlibatan sejumlah oknum kepala desa dan camat,” tambahnya.

Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen

M. Sodik menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) atas nama Yadi dengan nomor AJB 111 yang diterbitkan melalui PPATS Kecamatan Sobang. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Banten oleh seorang warga bernama Carinah.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak dilaporkan, termasuk oknum kepala desa, dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP jo Pasal 262 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kronologi Peristiwa

Ia mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan beberapa oknum kepala desa aktif, satu camat, serta perangkat desa lainnya menjadi pemicu terjadinya peristiwa yang menimpanya.

M. Sodik yang bertindak sebagai kuasa hukum Carinah, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengukuran dan penerbitan dokumen tanah. Objek sengketa berada di Desa Bojen Wetan, namun pengukuran justru dilakukan oleh pihak dari Desa Bojen Induk.

Selain itu, dokumen AJB yang diduga dipalsukan disebut-sebut dibuat di Desa Bojen Induk, sementara permohonannya berasal dari Desa Bojen Wetan.

Laporan Hukum

Beberapa laporan hukum yang telah diajukan antara lain:

  • Laporan dugaan penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 385 KUHP di Polres Pandeglang terhadap sejumlah terlapor.
  • Laporan pengaduan di Polsek Panimbang terkait dugaan penggadaian tanah milik Carinah tanpa izin kepada pihak lain.

Menurut M. Sodik, rangkaian laporan tersebut menjadi awal mula terjadinya dugaan fitnah dan tindak kekerasan yang menimpanya.

Harapan kepada Aparat Penegak Hukum

M. Sodik berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri, termasuk Kapolri, Kabareskrim, serta Divisi Propam Mabes Polri.

Ia juga meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Banten dan mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja Kapolres Pandeglang.

“Saya berharap ada perlindungan hukum bagi saya, serta evaluasi terhadap Kapolres Pandeglang agar penegakan hukum bisa berjalan secara adil dan profesional,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat luas.

 

Komentar Via Facebook :