KNPI Cilegon Soroti Dugaan Pelanggaran Jam Kerja dan Upah di Bawah UMK
CYBER88 | CILEGON — Dalam momentum peringatan , Dewan Pimpinan Daerah (DPD KNPI) Kota melontarkan kritik keras terhadap maraknya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di kawasan industri setempat.
DPD KNPI Cilegon mengungkap adanya indikasi bahwa sejumlah perusahaan masih melanggar ketentuan normatif ketenagakerjaan secara sistematis. Praktik tersebut meliputi mempekerjakan buruh melebihi batas jam kerja tanpa upah lembur, pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK), hingga pengabaian hak-hak dasar pekerja yang telah dijamin undang-undang.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran terhadap praktik eksploitasi tenaga kerja.
Regulasi terkait jam kerja dan pengupahan sebenarnya telah diatur tegas dalam yang telah diubah melalui , serta diperkuat oleh dan .
Dalam ketentuan tersebut, batas waktu kerja dan kewajiban pembayaran upah lembur merupakan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Demikian pula, ketentuan upah minimum secara jelas melarang pembayaran di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.
DPD KNPI Cilegon menilai, jika pelanggaran ini terus terjadi, hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan dalam penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan, khususnya di tingkat provinsi sebagai otoritas pengawas.
“Cilegon adalah kota industri, tetapi jangan sampai kemajuan industri dibangun di atas penderitaan buruh. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Jika aturan dilanggar dan dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” tegas pernyataan DPD KNPI.
Pengurus DPD KNPI Kota Cilegon, , menambahkan bahwa situasi ini membutuhkan langkah konkret dari instansi berwenang.
“Ini bukan lagi soal pelanggaran kecil, melainkan soal keberpihakan. Jika buruh terus dipaksa bekerja melebihi batas tanpa upah layak, itu merupakan bentuk eksploitasi terselubung. Pengawas ketenagakerjaan harus turun langsung, bukan hanya menunggu laporan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa praktik pembayaran upah di bawah UMK merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.
“Penegakan hukum harus tegas, terbuka, dan menyentuh semua pihak tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
DPD KNPI Cilegon mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk segera:
- Melakukan inspeksi menyeluruh dan berkala ke perusahaan di kawasan industri Cilegon;
- Menindak tegas setiap pelanggaran tanpa kompromi;
- Membuka hasil pengawasan ketenagakerjaan secara transparan kepada publik;
- Memperkuat mekanisme pengaduan serta perlindungan bagi pekerja.
Sebagai langkah konkret, DPD KNPI Cilegon juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak, guna memastikan tidak ada suara buruh yang terabaikan.
Momentum Hari Buruh Internasional, menurut KNPI, harus menjadi titik balik bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan martabat manusia.
“Hidup Buruh! Lawan Eksploitasi! Tegakkan Keadilan di Kota Industri!” tegas KNPI Cilegon.


Komentar Via Facebook :