10 Ha Tanah yang Disengketakan Suardi Datuk Maharaja Besar Bukan Tanah Ulayat

10 Ha Tanah yang Disengketakan Suardi Datuk Maharaja Besar Bukan Tanah Ulayat

Datuk Ismail. Ist

CYBER88 | Kampar – Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 10 hektare milik Ilmanosa yang berada di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru. Pihak Lembaga Adat Kampar (LAK) menyebut lahan yang disengketakan tersebut bukan lagi berstatus tanah ulayat, melainkan tanah milik pribadi karena telah memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Berdasarkan keterangan LAK, lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari tanah hibah yang kemudian dikelola anak kemenakan hingga diterbitkan bukti kepemilikan. Karena itu, menurut mereka, status tanah telah berubah menjadi milik pribadi.

Bendahara sekaligus Juru Bicara Lembaga Adat Kampar (LAK), Datuk Ismail, mengatakan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Siak Hulu terkait perkara tersebut.

“Ketika tanah ulayat yang telah dihibahkan dikelola dan diurus bukti kepemilikannya, maka status tanah berubah menjadi milik pribadi anak kemenakan yang kemudian menjualnya kepada Ilmanosa. Tanah seluas 30 hektare yang dimiliki Ilmanosa tidak lagi menjadi tanah ulayat, tetapi menjadi tanah pribadi miliknya,” ujar Datuk Ismail di Bangkinang, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pembelian lahan seluas 30 hektare oleh Ilmanosa pada 2020 dari sejumlah warga Desa Buluh Nipis. Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah hibah dari Datuk Besar sebelum jabatan tersebut dipegang Suardi Datuk Maharaja Besar.

Tanah hibah tersebut kemudian dijual oleh anak kemenakan kepada Ilmanosa. Dalam prosesnya, Ilmanosa disebut telah memiliki bukti kepemilikan berupa SKGR.

Sementara itu, Ketua LAK Yusri Datuk Bandaro Mudo menjelaskan, terdapat ketentuan adat mengenai tanah ulayat yang telah dihibahkan kepada anak kemenakan.

Menurutnya, apabila tanah tersebut dibiarkan terlantar dan tidak dikelola selama dua tahun, statusnya dapat kembali menjadi tanah ulayat.

“Namun, apabila tanah ulayat yang dihibahkan kepada anak kemenakan kemudian dikelola dan diurus surat kepemilikannya, status tanah ulayat berubah menjadi milik pribadi. Apabila kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga, tanah tersebut menjadi milik pribadi pembelinya,” ujarnya.

Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 10 hektare itu sebelumnya dilaporkan terjadi di Jalan Sungai Bungo, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dugaan penguasaan lahan tersebut disebut telah berlangsung sejak Mei 2022 dan melibatkan Suardi alias Datuk Maharaja Besar.

Merasa lahan yang dibelinya dikuasai pihak lain, Ilmanosa kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Siak Hulu.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Riau/Res KPR/Siak Hulu, tertanggal 28 Agustus 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Siak Hulu melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang disebut berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, Suardi alias Datuk Maharaja Besar bin Bahtiar (almarhum) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, sejumlah dasar hukum dan dokumen turut dicantumkan, di antaranya:

1. Pasal 109 ayat (1) KUHAP;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
4. Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Riau/Res KPR/Siak Hulu, tertanggal 28 Agustus 2025;
5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/70/VIII/RES 1.24/2025/Reskrim, tertanggal 16 Juli 2025 atas nama Ilmanosa sebagai pelapor;
6. Hasil gelar perkara tanggal 8 Oktober 2025 mengenai penetapan tersangka atas nama Suardi alias Datuk Maharaja Besar bin Bahtiar (almarhum), yang ditandatangani Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, SH.

Suardi Sebut Lahan Masuk Kawasan Hutan

Di sisi lain, Suardi yang dikonfirmasi mengenai perkara tersebut menyampaikan versi berbeda. Ia mengatakan lahan seluas 10 hektare yang dikelolanya bersama sejumlah warga merupakan kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah tanah ulayat Desa Buluh Nipis.

Suardi juga mengklaim status kawasan tersebut telah ditanyakan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kampar. Berdasarkan peta wilayah yang disebut dikeluarkan instansi tersebut, lahan seluas 10 hektare itu masuk dalam kawasan hutan.

“10 hektare lahan yang kami kelola merupakan kawasan hutan dan masuk kawasan ulayat Desa Buluh Nipis. Lahan yang 10 hektare itu telah kami tanam kelapa sawit. Bagian saya hanya seluas 4 hektare, sedangkan sisanya milik warga desa lainnya,” ujar Suardi.

Perkara tersebut kini menjadi sengketa yang mempertemukan klaim kepemilikan berdasarkan dokumen perdata dengan klaim mengenai status kawasan hutan dan tanah ulayat. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kedudukan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar Via Facebook :