Tambang Batu Gerem Dikecam Warga: Lingkungan Rusak, Air Tercemar, DLH Dinilai Bela Pengusaha

Tambang Batu Gerem Dikecam Warga: Lingkungan Rusak, Air Tercemar, DLH Dinilai Bela Pengusaha

Tambang Gerem

CYBER88 | CILEGON – Amarah warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, memuncak. Aktivitas pertambangan galian batu yang beroperasi di tengah permukiman padat penduduk kini didesak ditutup permanen tanpa kompromi, menyusul kerusakan lingkungan serius yang dinilai telah melampaui batas toleransi.

Air bersih warga berubah keruh, lahan rusak parah, dan ancaman banjir serta longsor kian menghantui setiap kali hujan turun. Ironisnya, keluhan warga justru berhadapan dengan pernyataan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang dianggap tidak sesuai fakta lapangan dan cenderung membela pengusaha tambang.

Tokoh masyarakat Kelurahan Gerem, Nikmatullah, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal izin.

“Mau berizin atau tidak, tambang itu harus dihentikan selamanya. Dampaknya sudah nyata dan langsung merusak lingkungan,” tegasnya, Kamis (8/1/2026).

Nikmatullah juga membantah keras pernyataan Kepala Bidang DLH Kota Cilegon, Andhi Rana, yang menyebut lokasi galian jauh dari rumah warga.

“Itu keliru. Galian ada persis di samping rumah saya. Saat hujan, air bercampur tanah merah mengalir sampai ke teras. Air rumah kami sempat tercemar dan sudah diperiksa DLH, diduga berasal dari rembesan tambang,” ungkapnya.

Lebih jauh, warga mengaku dijanjikan perataan lahan, namun kenyataannya justru mengalami kerusakan berat. Sejumlah pemilik tanah bahkan telah melayangkan tuntutan akibat dampak aktivitas tersebut.

Penolakan warga kini menguat. Sekitar 170 warga telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk perlawanan terhadap keberadaan tambang di kawasan Gerem Raya.

Tokoh masyarakat lainnya, Rebudin, menyatakan surat penolakan akan segera disampaikan ke pemerintah daerah, DPRD Kota Cilegon, hingga pihak pemberi izin.

“Ini bukan sekadar administrasi izin. Fokus kami adalah dampak nyata yang dirasakan warga. Tata ruang dilanggar, material diambil melebihi kesepakatan, dan risiko banjir serta longsor semakin besar,” tegas Rebudin, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, warga terdampak juga bersiap melapor secara resmi ke aparat penegak hukum agar aktivitas tambang tersebut ditindak tegas.

Polemi ini turut mendapat sorotan dari Ketua DPC BPPKB Kota Cilegon, Haji Suhemi, yang secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap penolakan warga.

“Saya apresiasi keberanian masyarakat Gerem. Penolakan ini wajar karena mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya,” ujarnya.

Haji Suhemi juga meluruskan isu keterlibatan organisasi BPPKB dalam pengelolaan tambang. Ia menegaskan bahwa pengelola tambang berinisial H sudah dua tahun dibekukan dari kepengurusan.

“Kalau masih mengaku pengurus BPPKB, itu tidak benar dan bisa dikategorikan ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, aktivitas tambang di wilayah padat penduduk dan rawan banjir justru berpotensi memperparah bencana lingkungan di Kota Cilegon.

“Kalau warga minta ditutup, saya sepakat. Jangan sampai tambang bermasalah ini memperparah banjir dan merugikan masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang dan instansi teknis terkait belum memberikan pernyataan resmi. Pemerintah daerah didesak segera turun tangan, memastikan penegakan hukum berjalan, serta menghentikan aktivitas yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Komentar Via Facebook :