Diduga Pertambangan Batuan Ilegal di Sanggang Kebal Hukum, 80 KK Terancam Longsor – Aparat Dinilai Diam

Diduga Pertambangan Batuan Ilegal di Sanggang Kebal Hukum, 80 KK Terancam Longsor – Aparat Dinilai Diam

CYBER88 | Sukoharjo – Aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan  (MBLB) di Dusun Pangkah, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, kembali menjadi sorotan publik. Sudah sekitar lima tahun beroperasi, kegiatan penambangan batu andesit tersebut diduga tidak tersentuh penindakan hukum, meski dampaknya nyata-nyata mengancam keselamatan warga.

Sejak awal beroperasi, aktivitas pertambangan ini diklaim berizin dengan dalih pembangunan pondok pesantren. Namun hingga kini, pondok yang dijanjikan tidak pernah terwujud, sementara area penambangan justru terus melebar dan meluas.

Warga setempat menyebut bahwa status lahan masih milik warga, tanpa adanya proses pembebasan maupun jual beli tanah.

“Tidak pernah ada pembelian atau pembebasan lahan. Jadi alasan untuk pembangunan pondok pesantren itu sangat diragukan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (9/1/2026).

Menurut warga, sistem penambangan dilakukan dengan cara tebas, mengambil batu andesit untuk kebutuhan urug dan batu pasang. Akibatnya, akses jalan rusak parah, baik jalan kampung maupun jalan kabupaten, tanpa ada tanggung jawab perbaikan dari pengelola tambang.

Yang paling memprihatinkan, permukiman warga berada tepat di atas lokasi tambang. Sedikitnya 80 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Tileng, Kelurahan Sanggang, kini hidup dalam ancaman serius bencana longsor.

“Keselamatan warga sama sekali tidak diperhitungkan. Ini soal nyawa, bukan sekadar tambang,” tegas warga.

Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan batuan tersebut kerap berlangsung hingga larut malam, sehingga sempat memicu aksi protes warga. Namun hingga kini, tidak ada kompensasi maupun solusi yang diberikan.

Ironisnya, lokasi pertambangan tersebut sangat tertutup. Tidak semua pihak dapat masuk tanpa izin khusus. Warga menyebut pengelola tambang bernama Margono, dan setiap kunjungan harus melalui janji terlebih dahulu.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, sehingga aktivitas pertambangan batuan yang diduga bermasalah ini terkesan kebal hukum.

Warga kini berharap penutupan segera aktivitas pertambangan batuan tersebut dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah, sebelum terjadi bencana yang memakan korban jiwa.

“Jangan tunggu ada longsor dan korban baru aparat turun. Kalau sudah ada yang meninggal, semua sudah terlambat,” pungkas warga. ( Redi)
 

Komentar Via Facebook :