PLT Lurah Gerem Gelar Mediasi antara Penambang dan Warga Terkait Lahan yang Belum Diratakan
Jabat tangan usai mediasi
CYBER88 | Cilegon – Pemerintah Kelurahan Gerem menggelar mediasi antara pihak penambang dan sejumlah warga pemilik lahan yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait tanah mereka yang hingga kini belum diratakan sesuai kesepakatan awal. Pertemuan berlangsung di kantor kelurahan dengan menghadirkan unsur pemerintah, kepolisian, perusahaan, serta pemilik lahan. Kamis, 11/12/2025.
Hadir dalam mediasi tersebut, Camat Gerogol Jajat Sudrajat, PLT Lurah Gerem Hikmatul Qismat, Panit Opsnal IPTU Mustriatno, Kasie Tapem & Tribum Anton Pribadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gerem Aipda Asep Irmawan, Direktur PT Tirta Maju Berkah Hayatulloh, Pemilik lahan H. Taufikurahman, Pemilik lahan Soleha dan Nurlela
Salah satu pemilik lahan, Solehah, mengungkapkan kekecewaannya karena tanah miliknya tak kunjung diratakan meski sudah bertahun-tahun menunggu. Ia menegaskan bahwa kesepakatan awal adalah perataan lahan, bukan penggalian.
“Saya tanya ke kontraktor, katanya meratakan tanah itu tidak sampai berbulan-bulan. Tapi ini sudah bertahun-tahun belum juga rata. Kami mau menjual susah, mau ditanami juga susah. Harapan saya diratakan kembali seperti semula,” ungkap Solehah.
Ia juga menyinggung soal akses yang digunakan pihak penambang melewati tanah milik warga tanpa izin maupun kompensasi yang jelas.
Direktur PT Tirta Maju Berkah, Hayatulloh, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kesalahpahaman terkait pemberitaan sebelumnya.Ia memastikan perusahaan siap mengikuti hasil mediasi dan menyelesaikan persoalan sesuai kesepakatan yang sudah pernah dibuat.
Hayattuloh juga menjelaskan bahwa tambang yang ia kerjakan memiliki ijin dan arahan yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya merasa tersinggung jika ada yang mengatakan usaha yang saya jalani ini ilegal. " Tegasnya.
PLT Lurah Gerem Hikmatul Qismat menegaskan bahwa mediasi ini dianggap penting mengingat keluhan warga sudah sempat mencuat ke publik.
“Saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf, langkah ini saya ambil demi kenyamanan bersama. Alhamdulillah sebelum saya sempat mengirimkan surat undangan resmi, masalah ini sudah bisa kita mediasi dengan baik,” ujarnya.
Hasil Mediasi
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa:
Pihak perusahaan wajib meratakan kembali lahan warga sesuai perjanjian awal.
Komunikasi lanjutan antara warga dan perusahaan akan difasilitasi oleh pemerintah kelurahan.
Mediasi berlangsung kondusif, dan seluruh pihak berharap penyelesaian bisa segera direalisasikan tanpa menimbulkan polemik baru di masyarakat.


Komentar Via Facebook :