Dekranasda Klaten Resmi Dilantik, Sinergikan Pemerintah dan Pengusaha untuk Dongkrak UMKM Lokal
CYBER88 | KLATEN — Pemerintah Kabupaten Klaten resmi melantik pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Klaten periode 2025–2030 dalam sebuah acara khidmat di Pendopo Kabupaten Klaten. Pelantikan ini menjadi langkah strategis Pemkab Klaten dalam memperkuat sektor kerajinan dan UMKM lokal melalui pendekatan baru yang melibatkan langsung para pengusaha sukses dalam struktur kepengurusan. Kamis, 11 Desember 2025.
Ketua Dekranasda yang baru dilantik, Ibu Fahrani Eka Wahyu Diana, S.E., AK, menyampaikan bahwa komposisi kepengurusan tahun ini menghadirkan perubahan signifikan.
“Jika tahun sebelumnya lebih banyak dari unsur dinas, kini kami menggandeng para pengusaha. Kami ingin menghadirkan jejaring, pengalaman, dan standar kualitas yang dapat mempercepat kemajuan UMKM Klaten,” ujarnya.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Klaten H. Benny Indra Ardhianto, S.E., M.B.A. beserta istri, para kepala OPD terkait, serta tokoh-tokoh pengusaha yang kini resmi bergabung dalam Dekranasda. Kehadiran sektor swasta ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak baru dalam ekosistem ekonomi kreatif daerah.
Dekranasda periode 2025–2030 menegaskan dua fokus utama:
Kolaborasi intensif dengan pengusaha sukses untuk mentoring, peningkatan kualitas produk, serta perluasan jaringan pemasaran dan pelatihan berkelanjutan bagi pelaku UMKM yang akan dilaksanakan bersama OPD terkait, mencakup peningkatan kapasitas produksi, desain, dan manajemen usaha.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom., menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Klaten memiliki kekuatan besar di sektor kerajinan—mulai dari lurik hingga gerabah—yang perlu didorong agar mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga global.
Melalui pelantikan ini, Dekranasda diharapkan menjadi penggerak kebangkitan baru UMKM Klaten, memperkuat ekonomi kreatif, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.(Agus STP).


Komentar Via Facebook :