DPRD Kota Cilegon Dorong Pembentukan Perda Fasilitasi Pondok Pesantren
CYBER88 | Cilegon – DPRD Kota Cilegon melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pimpinan pondok pesantren, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan Kementerian Agama, Senin (8/12/2025).
Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. RDP yang dimulai pukul 10.00 WIB itu menjadi forum penyampaian masukan dari para pengasuh pesantren terkait kebutuhan pembiayaan, sarana prasarana, serta peningkatan SDM tenaga pendidik.
DPRD menargetkan Raperda yang sempat diinisiasi pada periode sebelumnya dapat segera dituntaskan pada tahun ini.
“Bismillah, perda ini sudah diinisiasi periode sebelumnya dan kami ingin melanjutkan sampai selesai. Harapannya perda ini bisa memberi manfaat bagi para kiai, santri dan seluruh pesantren,” ujar Ketua Pansus, Hidayatullah.
Dalam forum tersebut, isu utama yang paling ditekankan adalah mengenai sistem pendanaan pesantren melalui APBD agar lebih merata dan tidak hanya bergantung pada swadaya masyarakat.
“Selama ini memang keberpihakan penuh belum ada. Makanya kami ingin perda ini menjadi payung hukum agar pembiayaan pesantren bisa lebih jelas dan terstruktur,” tegas Hidayatullah.
Sementara itu, Buya Tsabit, pimpinan Pondok Pesantren Az Zikra, menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah selama ini masih berupa hibah dengan besaran bervariasi.
“Ada yang 25 juta, 20 juta, ada yang 10 juta, tergantung kondisi dan pengajuan. Yang paling tinggi yang kami temukan sekitar 25 juta,” ungkapnya.
Dari data Kementerian Agama, terdapat 68 pondok pesantren di Kota Cilegon yang sudah terdaftar. Namun demikian, belum seluruhnya memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Sejumlah pimpinan pesantren dalam rapat mengusulkan agar perda nantinya mencantumkan alokasi anggaran mandatory spending dari APBD serta mendorong industri untuk menyalurkan CSR secara khusus kepada pesantren.
“Tidak ada salahnya menetapkan 5–10% untuk pesantren supaya ada kepastian. Pemerintah juga perlu mendorong alokasi CSR industri bagi pesantren sebagai kewajiban dukungan pendidikan keagamaan,” ujar Buya Tsabit.
Cilegon bukan hanya dikenal sebagai kota industri, tetapi juga memiliki identitas sebagai Kota Santri. Karena itu, menurut Buya Tsabit, pemerintah wajib memastikan kesetaraan fasilitas antara pendidikan formal dan pendidikan pesantren.
“Pendidikan umum jauh lebih unggul dari sisi fasilitas dan SDM. Pesantren juga harus diperhatikan dan disetarakan,” tegasnya.
Buya menuturkan bahwa kondisi sarana dan prasarana di banyak pesantren di Cilegon masih sangat terbatas.
“Fasilitas masih sangat kurang. Kami berharap perda ini bisa benar-benar mewujudkan penguatan pesantren,” imbuhnya.
Pansus DPRD berkomitmen mendorong Raperda ini untuk segera disahkan.
“Tugas kami mendorong raperda ini sampai disahkan. Selanjutnya pemerintah daerah yang melaksanakan dan kami mengawasi,” pungkas Hidayatullah.
Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren diharapkan menjadi payung hukum yang kuat terkait dukungan pembiayaan, pengembangan sarana prasarana, dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik pesantren di Kota Cilegon.


Komentar Via Facebook :