Tanah Tak Kunjung Diratakan, Warga Gerem Bayur Kecewa: Pengelola Tambang Sebut Hanya Miskomunikasi

Tanah Tak Kunjung Diratakan, Warga Gerem Bayur Kecewa: Pengelola Tambang Sebut Hanya Miskomunikasi

CYBER88 | Cilegon – Perselisihan antara warga Gerem Bayur dan pengelola tambang kembali mencuat setelah Soleha, salah satu pemilik lahan, menyampaikan kekecewaannya terkait kondisi tanah miliknya yang tak kunjung diratakan sesuai perjanjian.

Soleha menjelaskan bahwa awal mula persoalan terjadi ketika seorang pengusaha urugan, Hayatullah, menawarkan kerja sama untuk meratakan tanah seluas 3.000 meter di kawasan Bayur RT 01 RW 05. Meski sempat ragu, ia dan dua saudaranya akhirnya menyetujui rencana tersebut dengan harapan tanah itu dapat menjadi aset bernilai di kemudian hari. Namun, lebih dari dua tahun berlalu, kondisi tanah justru jauh dari harapan.

“Bukannya beres, ini malah acak-acakan. Tanah saya banyak yang berlubang, tidak sesuai perjanjian,” keluh Soleha.

Ia juga menyoroti penggunaan lahannya sebagai akses menuju area belakang tanpa izin serta tidak adanya tanggapan terkait permintaan kompensasi.

Di sisi lain, Hajat selaku pengelola tambang menyatakan bahwa persoalan ini hanyalah miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah memiliki izin, kompensasi telah diberikan, dan perjanjian resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak serta diketahui pihak kelurahan.

“Kalau ada perselisihan, seharusnya dimusyawarahkan dulu. Ini sebenarnya hanya miskomunikasi. Proses perataan memang dilakukan setelah pasca tambang selesai,” ujarnya.

Hajat juga menduga adanya pihak luar yang memprovokasi mengingat isu tambang di wilayah tersebut tengah sensitif. Meski demikian, ia mengaku tidak berniat membawa perkara itu ke ranah hukum.

“Semua masih satu keluarga besar. Saya ikhlaskan saja, yang penting bukti-bukti lengkap,” tambahnya.

Pengelola tambang berencana menjalin kembali komunikasi dengan lurah baru agar proses edukasi kepada warga dapat difasilitasi guna menghindari kesalahpahaman mengenai kegiatan tambang di wilayah tersebut.

Sementara itu, PLT Lurah Gerem, Hikmatul Qismat, menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. Pihaknya hanya dapat menyurati dan mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

“Kami mengharapkan agar komunikasi antara pemilik lahan dan warga sekitar yang terdampak dapat segera dibangun kembali,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :