Lanjutkan Perjuangan Hak, Petani Optimistis Pemkab Bakal Selesaikan Sengketa PT WSN

Lanjutkan Perjuangan Hak, Petani Optimistis Pemkab Bakal Selesaikan Sengketa PT WSN

CYBER88 | Kuansing – Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak para anggotanya dalam menghadapi persoalan dengan PT Wanasari Nusantara (WSN). Organisasi petani tersebut menyatakan tetap solid dan optimistis penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sikap tersebut disampaikan menyusul keputusan Kementerian Perkebunan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan yang menolak usulan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara yang sebelumnya diajukan oleh Bupati Kuantan Singingi.

Ketua HPSKS, Andi Nurbai, mengatakan pihaknya tetap menjaga kekompakan para petani sembari menunggu langkah lanjutan yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kami tetap menjaga kekompakan sesama petani dan menunggu langkah-langkah yang akan diambil Bupati. HPSKS percaya Bupati akan menyelesaikan persoalan ini dengan baik," ujar Andi Nurbai, Sabtu (25/7/2026).

Andi menjelaskan, penolakan terhadap usulan pencabutan IUP tidak hanya berkaitan dengan satu bidang Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi sengketa, melainkan mencakup tiga HGU yang berada di bawah izin usaha perkebunan perusahaan tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak mengubah komitmen HPSKS untuk terus memperjuangkan hak kepemilikan lahan para anggotanya. Ia meyakini, dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, lahan yang diklaim sebagai milik anggota HPSKS tidak akan dapat dikuasai oleh PT Wanasari Nusantara.

Dalam waktu dekat, HPSKS juga berencana melakukan audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Mukhlisin, guna meminta dukungan terhadap upaya penyelesaian sengketa tersebut.

Andi menyebutkan, pasangan Suhardiman Amby–Mukhlisin sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mendukung perjuangan HPSKS, termasuk terkait upaya pencabutan HGU serta tidak menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU Nomor 7/97 milik PT Wanasari Nusantara.

"Komitmen ini ada hitam di atas putih antara HPSKS dengan pasangan Suhardiman dan Mukhlisin," tegas Andi Nurbai.

HPSKS berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sehingga penyelesaian sengketa lahan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para petani.

Komentar Via Facebook :