Susah Melakukan Mediasi, Akhirnya Ahli Waris H Yusuf Pasang Plang di Lahan yang Dikuasai Ahli Waris H.AP

Susah Melakukan Mediasi, Akhirnya Ahli Waris H Yusuf Pasang Plang di Lahan yang Dikuasai Ahli Waris H.AP

CYBER88 | Bandung, -- Merasa terancam hak nya akan hilang, ahli waris H Yusuf (Alm) akhirnya memasang plang di lahan yang diklaim milik Ahli Waris H.AP (Alm). Plang tersebut bertuliskan, “TANAH INI MILIK KELUARGA BESAR H. YUSUF ALM”. Di papan plang tersebut, tertulis bukti catatan di Letter C Induk Desa Cibiru sebelum terjadi pemekaran wilayah pada tahun 1987 hingga kini dengan nomor Kohir 1190 Persil 52-53, tercatat atas nama H Yusuf.

Lahan yang di Klaim milik ahli waris H.AP itu, sebelumnya disewakan pada salah satu yayasan dan dibangun Madrasah. Kini, setelah pihak yayasan mengetahui lahan tersebut terjadi sengketa, bangunan tersebut kini dijadikan tempat operasional program MBG.

Ahli waris H.AP, mengklaim lahan tersebut milik mereka dengan dasar adanya AJB No 1805 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Ujungberung pada Tahun 1988. Atas hal tersebut, dengan leluasa Ahli waris H. AP menyewakan objek tanah yang hingga kini di letter C tercatat atas nama H.Yusuf, kepihak lain dari kisaran Tahun 1994 hingga sekarang.

Buku Letter C akan bidang tanah sendiri, berada dan tersimpan dikantor Desa atau Kelurahan sebelum adannya Sertipikat Hak Milik (SHM) itu ada, selain berfungsi sebagai bukti untuk setor pajak/Ireda bisa juga berfungsi sebagai bukti  kepemilikan seseorang akan bidang Tanah.

Berdasarkan penelusuran Tim Cyber88, menurut keterangan pihak Kecamatan, AJB No 1805 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Ujungberung pada Tahun 1988 itu tidak ada catatan sebelumnya atau tidak teregristrasi. Oleh karenanya, pihak ahli waris H Yuyuf menduga bahwa AJB No 1805 yang merupakan bukti transaksi, palsu atau dipalsukan. 

Para ahli waris H Yusuf (Alm) menuturkan, dengan adanya AJB tersebut bagi pihaknya secara tidak langsung merasa terancam kehilangan objek tanahnya yang ada di Blok Mandor Persil 52 dan 53 seluas 1000 M² dari Luas Tanah yang dimiliki ± 1 Hektar sebagaimana yang ada di Letter C Induk Desa Cibiru sebelum terjadi pemekaran wilayah pada tahun 1987

Tercatat di dalam AJB 1805, sebagai penjual atas nama H RN dan sebagai pembelinya H AP, sementara objek tanah yang ditransaksikan seluas ±1000 M² dijual dengan harga 2 juta itu murni menunjuk pada kepemilikan H Yusuf

Pihak ahli waris H Yusuf sangat menyayangkan upaya mediasi untuk klarifikasi masalah data kepimilikan dengan Ahli Waris H.AP yang  terus dilakukan tidak mendapat respon. Oleh karenanya, setelah memasang plang akan melakukan upaya hokum untuk mendapatkan kembali hak nya.

"Saya selaku Ahli waris dari H Yusuf dengan terpaksa memasang Plang di Area bekas sekolah Ar Rosydiyah dikarenakan saya sendiri merasa memiliki data kepemilikan akan objek tanah ini, "Kata TH (45) salah satu ahli dari Ahli Waris H Yusuf pada Awak Media Sabtu (01/11/2025) saat melaksanakan pemasangan Plang 

Memang kami hanya punya Fatwa Waris dan letter C yang tercatat dikelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung, tapi kalau melihat pada sejarah tanah adat Letter C itu bisa dijadikan dasar kepemilikan Awal seseorang sebelum naik menjadi SHM 

"Selain itu juga, saya sendiri sudah beberapa kali mendatangi salah satu dari Ahli Waris H AP kerumahnya, namun setiap didatangi selalu tidak ada dirumahnya, terkesan menghindar

"Padahal alangkah baiknya, kalau memang ahli waris H AP itu koperatif memperlihatkan bukti kepemilikan mungkin pemasangan plang juga tidak akan kami lakukan dulu, "Ungkapnya

Intinya kami ahli waris H Yusuf saat ini, menunggu itikad baik dari Ahli Waris Almarhum H AP agar bisa dulu bermediasi dengan pihak kami sebelum permasalahan ini kami bawa ke ranah Hukum.

Untuk pihak yang menyewa gedung ini yaitu pihak ketiga pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis, saya juga berharap jangan dulu beroperasi sebelum kami bermediasi dengan pihak yang menyewakan yaitu pihak Ahli Waris H AP, "Pungkasnya. (Ded)

Komentar Via Facebook :