ASN Diduga Kampanye Pilkades Saat Reses, Inspektorat Klaten Mulai Telaah Laporan Warga

ASN Diduga Kampanye Pilkades Saat Reses, Inspektorat Klaten Mulai Telaah Laporan Warga

CYBER88 | KLATEN | Cyber88 – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan reses di Desa Ngalas, Kabupaten Klaten, kini tengah ditelaah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten setelah adanya laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut muncul menyusul beredarnya rekaman video yang memperlihatkan seorang ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten berinisial M menyampaikan pernyataan di hadapan peserta reses. Dalam video yang direkam warga itu, M disebut menyatakan kesiapannya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta meminta dukungan dari masyarakat.

Video tersebut kemudian beredar luas dan memicu beragam tanggapan. Sejumlah warga menilai pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN, sekaligus dianggap sebagai bentuk kampanye politik yang dilakukan jauh sebelum tahapan pemilihan kepala desa dimulai.

Salah seorang warga Desa Ngalas yang enggan disebutkan namanya mengatakan, laporan ke Inspektorat dilakukan untuk meminta kejelasan serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami melaporkan karena netralitas ASN harus dijaga. Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan reses yang merupakan forum resmi," ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, laporan tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan agar pemerintah melakukan telaah dan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyampaian pernyataan pencalonan kepala desa oleh ASN aktif dalam kegiatan yang dihadiri masyarakat dan terekam dalam video yang kemudian beredar luas.

Pengamat kebijakan publik dan administrasi negara, Eko Setyo, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan fakta.

"Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN maupun pelanggaran netralitas tidak bisa hanya berdasarkan persepsi atau informasi yang beredar. Harus ada pemeriksaan dan kajian sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tersebut.

"Surat baru masuk dan siap ditelaah oleh Analisis dan Evaluasi (Anev)," ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten masih melakukan telaah awal terhadap laporan yang masuk dan belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas ASN serta mewujudkan proses demokrasi yang sehat dan berintegritas menjelang agenda politik di tingkat desa.

Komentar Via Facebook :