Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Prambanan, Balita Meninggal Usai Jalani Sedasi untuk CT Scan

Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Prambanan, Balita Meninggal Usai Jalani Sedasi untuk CT Scan

CYBER88Sleman (DIY) – Tim Kuasa Hukum Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) resmi mendampingi Anastacia Niken Purwandari dalam melaporkan dugaan kelalaian medis ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan meninggalnya putri kandungnya yang masih berusia 3 tahun 11 bulan, berinisial NDMP, usai menjalani tindakan medis di RSUD Prambanan.

Menurut kuasa hukum keluarga, Adv. Purnomo Ari Wibowo, S.H., peristiwa bermula pada Senin (27/4/2026) ketika NDMP dibawa ke Poli Anak RSUD Prambanan untuk pemeriksaan lanjutan terkait ukuran lingkar kepala yang berada di bawah rata-rata. Saat tiba di rumah sakit, kondisi korban disebut dalam keadaan sehat, aktif, dan tidak menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, dokter merujuk korban untuk menjalani CT Scan di instalasi radiologi. Sebelum prosedur dilakukan, korban mendapatkan tindakan sedasi atau pemberian obat penenang melalui tiga kali penyuntikan. Tidak lama kemudian, ibu korban melihat petugas medis bergegas membawa tempat tidur dorong dan tabung oksigen ke ruang pemeriksaan.

Pihak rumah sakit kemudian menginformasikan bahwa korban mengalami muntah darah dan henti napas sehingga harus mendapatkan penanganan intensif di ruang ICU. Kondisi korban terus memburuk dengan gejala kelopak mata menghitam dan mulut berbusa hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (28/4/2026) pukul 02.20 WIB.

Keluarga korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Mereka mempertanyakan penyebab meninggalnya korban yang sebelumnya dalam kondisi sehat, namun mengalami kondisi kritis sesaat setelah menjalani tindakan sedasi. Oleh karena itu, keluarga meminta adanya transparansi dan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kematian anak mereka.

Tim Kuasa Hukum FPAY yang terdiri dari enam advokat, di antaranya Adv. R. Anwar Ary, S.H. dan Adv. Intan Nur Rahmawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara objektif dan profesional. Mereka mendesak penyidik kepolisian menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli medis independen guna memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan risiko medis (medical risk) atau kelalaian medis (medical negligence).

Dalam keterangannya pada Selasa (2/6/2026), tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum dengan mengacu pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi terhadap tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian pasien. Selain itu, FPAY juga berencana berkoordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi dan organisasi profesi kedokteran di DIY untuk mengklarifikasi penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dalam penanganan korban.(Heri)

Komentar Via Facebook :