Warga dan Pemdes Mirat Meminta APH Segera Menindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal yang Makin Marakdi Wilayahnya

Warga dan Pemdes Mirat Meminta APH Segera Menindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal yang Makin Marakdi Wilayahnya

CYBER88 | Majalengka - Peredaran rokok tanpa cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut ditegaskan:

Di dalam Pasal 54 menyebutkan bahwa barang kena cukai yang dibuat atau dijual tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kemudian, Pasal 56 menekankan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam pasal di atas.

Sementara, sanksi bagi pembeli rokok tanpa cukai, meskipun sanksi utama lebih banyak ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli juga berisiko mendapatkan konsekuensi hukum.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak serta berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat.

Namun sayangnya, meskipun sanksi sudah jelas, peredaran rokok illegal justru semakin marak. Herannya lagi, pihak apparat seperti tutup mata akan hal ini.

Seperti yang ditemukan Cyber88.co.id di wilayah Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Rokok illegal tersebut diperjualbelikan dengan bebas di salah satu kios.

Salah satu warga mengatakan, rokok ilegal yang dijual belikan di lingkungan desanya oleh kios, disuplai oleh sales. Menurutnya, peredaran rokok illegal tersebut membuat persaingan usaha tidak sehat.

Oleh karenanya, masyarakat berharap pihak terkait yakni pihak Bea Cukai secara tegas dan konsisten melakukan penegakan hukum. Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

Ditemui awak media, pemilik salah satu kios yang berada di Desa Mirat mengakui bahwa dirinya memang memperjualbelikan rokok tanpa cukai tersebut yang didapat dari sales. Adapun took. 

"Kami membeli dari Salah Satu Sales rokok  yang awalnya menawarkan ke toko kami dari berbagai merek rokok dengan harga Murah,” Ucap seorang pemilik toko.

Pemilik toko itu pun mengakui sudah lama berjualan rokok tanpa cukai tersebut dan salesnya suka datang dalam seminggu sekali untuk mengisi rokok ke tokonya. 

“Salesnya orang wilayah Kadipaten dan Orang Cirebon, Kami membeli Perbungkusnya Rp 8.700, Itupun kami jual dalam perbungkus isi 12 batang Rp.10000 dan isi rokok 16 batang Rp 11.500,” Ungkap dia.

Dia juga menyebutkan ada setidaknya ada 4 merek seperti rokok merek Andalan, Artha, Grauw dan MBOIS.

“Kalau merek rokok MBOIS itu kiriman dari Sales wilayah Cirebon."Sebut pemilik toko di blok Minggu 

Asep Sumekar Selaku Kepala Desa Mirat, saat dimintai pendapat terkait hal ini menyampaikan bahwa dirinya tidak setuju dengan keberadaan rokok illegal tersebut beredar di wilayahnyta.

“Kami berharap supaya ada ditertibkan dan ditindak tegas oleh yang bersangkutan dari Pemkab Majalengka, agar  para oknum sales rokok, menjual dilingkungan desa kami agar bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh aturan Pemerintah melalui Bea cukai rokok dan tembakau," Tandasnya. (Tatang)

Komentar Via Facebook :