Bupati Majalengka H. Eman Suherman Akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu pada 26 November 2025

Bupati Majalengka H. Eman Suherman Akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu pada 26 November 2025

CYBER88 | Majalengka – Penantian ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Majalengka akhirnya akan segera terwujud. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tengah menuntaskan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut.

Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos dan akan segera menerima SK Bupati terkait pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada 26 November 2025.

“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja pada 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujarnya usai membuka kegiatan Assessment ASN di SMKN 1 Majalengka, Senin (10/11/2025).

Dengan diangkatnya pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, Bupati mengimbau para pejabat dan kepala perangkat daerah untuk tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai di luar ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menuturkan bahwa proses administrasi sudah hampir rampung dan kini menunggu kesiapan Bupati untuk melakukan penyerahan SK.

“Dari total 3.492 usulan, ada tiga yang tidak memenuhi syarat. Jadi sebanyak 3.489 orang sudah kami usulkan, dan saat ini proses pencetakan SK hampir tuntas,” jelas Ikin Asikin.

Pemkab Majalengka berkomitmen untuk mengangkat seluruh pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Menurut Ikin Asikin, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

 

Komentar Via Facebook :