Oknum Kesra di Jatiwangi Majalengka Diduga Lakukan Pungli, Ini yang Dilakukannya
CYBER88 | Majalengka, -- Seorang oknum perangkat Desa Cibentar Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat, diduga melakukan pungli. Oknum berinisial M itu, meminta uang sejumlah Rp. 1 juta, pada warga yang mau melangsungkan pernikahan di kantor KUA.
Salah satu warga yang menjadi korban dugaan pungli mengungkapkan pada Cyber88.co.id Kamis (13/11/2025) bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya hal tersebut. Ia pun meminta kejelasan apakah hal ini dibenarkan secara aturan atau tidak?
Menurutnya, saat ada warga yangmau menikahkan putrinya di kantor KUA, oknum yang menjabat sebagai Kaur Kesra di Desa Cibentar tersebut selalu menawarkan jasa dengan tariff Rp.1 juta.
Rosadi, Kepala Desa Cibentar yang merupakan atasan oknum tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak tau soal dugaan pungli yang dilakukan oleh bawahannya. Ia pun menandaskan akan segera memanggil bawahannya itu.
“Untuk melangsungkan pernikahan di Kantor KUA, itu gratis karena merupakan pelayanan dan aturan dari pihak kantor KUA. Nanti akan saya konfirmasi pada yang bersangkutan dan terimakasih atas informasinya,” Kata Rosadi saat dikonfirmasi awak media.
Sementara, M, Kesra Desa Cibentar saat dikonfirmasi mengakui soal biaya nikah di kantor KUA dan ia berdalih sekedar mempasilitasi warga. Dia pun menjelaskan kalau langsung ke KUA, biayanya Rp.600 ribu.
Terkait biaya 1 juta itu, sebetulnya ada yang langsung 600 ribu untuk langsung ke kantor KUA, kalau yang sejuta itu untuk biaya mengurus saja," ujar M.
Sementara itu, menurut H. Sihabudin, Kepala KUA Kec Jatiwangi menyampaikan bahwa untuk nikan di kantor KUA itu gratis.
“Perlu diketahui bahwa biaya untuk nikah yang dilaksanakan di kantor KUA itu gratis tidak dipungut biaya dan juga untuk yang mandiri silahkan datang saja ke kantor KUA dan Siap kami akan laksanakan sesuai dengan pelayanan,
“Adapun mengutus dari pihak Moadin itu mah silahkan saja kalau mau mengasih tapi tidak boleh ditarip seperti itu. Nanti saya akan coba menghubungi Moadinnya dan kebetulan saya lagi di perjalanan, kami mengucapkan terima kasih atas informasinya", Sambungannya.
Seperti dikatahui, Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hokum.Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat akut, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dan pemerintahan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. (Tatang)


Komentar Via Facebook :