Dengani Investasi Pihak Swasta, Pemdes Leuwikidang Bangun JUT dan Embung di Tanah Kas Desa
CYBER88 | Majalengka, -- Bekerja sama dengan Investasi pihak swasta, Pemerintah Desa Leuwikidang Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawa Barat melakukan pemanfaatan tanak kas desa dengan membangun jalan usaha tani (JUT) dan embung desa di Blok Sawah Lega. Hal tersebut tentu saja disambut baik oleh berbagai kalangan khusunya para petani.
Pembangunan Jalan Usaha Tani dan Pembangunan Embung, Yang berlokasi di Blok Sawah Lega Desa Leuwikidang Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawa Barat ,. Disambut baik oleh berbagai kalang para petani dilingkungan desa,
Wawan salah satu warga petani yang tak jauh dari lokasi tempat kegiatan mengatakan pada Cyber88, dengan pembangunan jalan usaha tani dan pembangunan sarana embung ini merupakan harapan para petani untuk mengatasi kekurangan Air untuk mengairi area lahan pesawahan.
Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa dan pihak terkait. Dengan pelaksanaan pembangunan ini, mudah -mudahan kedepannya manfaatnya bisa dirasakan khusus oleh para petani," Ujarnya, Minggu (26/10/2025).
H Maman selaku tim Pelaksanaan Kegiatan mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan yang berlokasi di tanah Bengkok tepatnya di Blok Sawah Lega ini ditugaskan oleh kepala desa dan pekerjaan saat ini sudah berjalan satu minggu.
“Kini sedang mulai dalam tahap pekerjaan pembuatan Jalan Usaha Tani dan pengerukan tanah embung Seluas 7000 m² dengan ke dalam 5 meter,” Ujarnya.
Menurutnya, pekerjaan ini bisa selesai diperkirakan selama 6 bulan. Itupun kalau cuacanya mendukung. Ia pun berharap kegiatan berjalan dengan lancer.
Sementara itu, Yaya Nuryadi, Kepala Desa Desa Leuwikidang menyampaikan bahwa, pembangunan JUT dan embug ini berawal atas keinginan masyarakat petani melalui hasil musyawarah pemerintah desa, Antar pihak lembaga serta tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Dia pun menjelaskan, kegiatan ini didanai melalui Investasi Pihak Swasta dengan dasar hukum Permendagri Nomor 1 tahun 2016 pasal Tentang Pengelola Aset Desa, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelola Aset Desa, dan Perdes Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembangunan Embung Desa yang telah ditetapkan.
“Untuk merealisasikan kegiatan ini, alhamdulillah kami telah menempuh segala perizinan dan kami dari pemerintah desa serta masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah kabupaten Majalengka dan pihak Swasta hingga keinginan masyarakat bisa tercapai,” Katanya. (Tatang)


Komentar Via Facebook :