Jelang Nataru, Pemkab Tangerang Setop Sementara Operasional Truk Tambang
CYBER88 | Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengusaha transporter menyepakati penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Kamis malam (18/12/2025), dan berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sekaligus mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat serta kondisi musim penghujan.
Ia menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut bukan bentuk pelarangan usaha, melainkan pengaturan aktivitas agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan hak masyarakat.
Selain itu, Pemkab Tangerang mengimbau seluruh pengusaha transporter dan pengemudi truk untuk mematuhi ketentuan jam operasional, batas muatan kendaraan, serta peraturan lalu lintas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian guna mencegah pelanggaran yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menambahkan bahwa kebijakan ini juga didasari oleh laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih serta ketidakpatuhan sopir terhadap aturan lalu lintas.
Ia berharap seluruh pihak dapat memegang teguh kesepakatan yang telah ditandatangani bersama demi terciptanya ketertiban dan kondusivitas wilayah selama periode libur Natal dan Tahun Baru.


Komentar Via Facebook :