Dorong Akuntabilitas Desa, DPRD Klaten Kenalkan Regulasi Baru BPD di Desa Boto

Dorong Akuntabilitas Desa, DPRD Klaten Kenalkan Regulasi Baru BPD di Desa Boto

CYBER88 | KLATEN – Upaya memperkuat transparansi dan tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Kecamatan Wonosari pada Selasa (21/4/2026), dengan fokus utama pada pembaruan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran anggota DPRD Kabupaten Klaten, di antaranya H. Sutarno, Indah Rohmawati, H. Ruslan Rosidi, dan Didik Tri Kuncoro. Dalam pemaparannya, para legislator menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar selaras dengan perkembangan tata kelola pemerintahan desa saat ini.

Perubahan yang diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2025 mencakup masa jabatan anggota BPD, penguatan hak keuangan, serta peningkatan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Menurut para anggota dewan, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk menempatkan BPD sebagai mitra strategis kepala desa, bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan. Dengan penguatan fungsi kontrol, BPD diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, sosialisasi juga menyoroti ketentuan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam kontestasi politik desa. ASN maupun P3K yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara guna menghindari konflik kepentingan.

Forum ini juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Widi Kusumastuti selaku Kaur Perencanaan Desa Boto mengungkapkan kebutuhan penerangan jalan umum di ruas jalan milik DPU yang masih minim lampu, sehingga rawan kecelakaan. Ia juga menyoroti persoalan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang kerap mengalami kendala sinkronisasi.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Klaten berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan guna mencari solusi konkret atas permasalahan yang disampaikan warga.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan perangkat desa untuk mengawal implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2025 secara optimal, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, responsif, dan berintegritas. (Agus STP)

 

 

Komentar Via Facebook :