DPRD Klaten Perkuat Peran BPD Lewat Sosialisasi Perda Baru di Karanganom
CYBER88 | KARANGANOM – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan oleh DPRD Kabupaten Klaten melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025. Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Karanganom pada Senin (20/4/2026) ini menitikberatkan pada perubahan regulasi terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pilar pengawasan di tingkat desa.
Sejumlah anggota DPRD Klaten hadir sebagai narasumber, di antaranya Dr. Yudi B. Prabowo, Bahtiar Joko Widagdo, Aziz Safrudin, dan Yudi Kusnandar. Sosialisasi ini diikuti oleh kepala desa, anggota BPD, serta tokoh masyarakat dari seluruh wilayah Kecamatan Karanganom.
Dalam pemaparannya, Dr. Yudi B. Prabowo menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika tata kelola desa yang semakin kompleks. BPD diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap struktur, tetapi mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan konstruktif terhadap jalannya pemerintahan desa.
Bahtiar Joko Widagdo menjelaskan bahwa revisi aturan mencakup beberapa aspek penting, seperti mekanisme pemilihan anggota BPD yang lebih demokratis, peningkatan kapasitas melalui pembinaan berkelanjutan, serta penyelarasan produk hukum desa agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sementara itu, Aziz Safrudin menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara BPD dan kepala desa. Ia menilai, kejelasan batas kewenangan dalam Perda baru ini akan meminimalisir potensi konflik yang kerap menghambat pembangunan di desa.
Dalam sesi diskusi, peserta mengangkat berbagai isu, termasuk kebutuhan peningkatan tunjangan operasional dan jaminan perlindungan hukum bagi anggota BPD. Menanggapi hal tersebut, Yudi Kusnandar menyampaikan komitmen DPRD untuk terus mengawal implementasi Perda, termasuk mendorong dukungan anggaran yang proporsional.
Camat Karanganom turut mengapresiasi langkah DPRD yang turun langsung ke lapangan. Ia menilai sosialisasi semacam ini efektif dalam memastikan pemahaman yang seragam terhadap regulasi baru di tingkat desa.
Kegiatan ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk segera menyebarluaskan isi Perda kepada masyarakat desa. Diharapkan, regulasi yang telah diperbarui ini mampu mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Agus STP)


Komentar Via Facebook :