Penguatan Peran BPD, DPRD Klaten Sosialisasikan Perda No. 14 Tahun 2025
CYBER88 | Klaten — Pemerintah Kecamatan Karanganom menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan berlangsung di Aula Balai Desa Karangan pada 2 April 2026, dihadiri unsur DPRD, pemerintah kecamatan, kepala desa, anggota BPD, serta elemen masyarakat.
Acara yang dibuka Camat Karanganom Joko Hanoyo tersebut berlangsung dialogis dan konstruktif. Sejumlah anggota DPRD, di antaranya Joko Siswanto, Legiman, Pandu Sujatmoko, dan Muh Hasyim, memaparkan substansi perubahan regulasi beserta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan partisipatif.
Dalam pemaparannya, Pandu Sujatmoko menegaskan bahwa revisi Perda ini diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan BPD sekaligus mendorong peran strategisnya dalam pemberdayaan masyarakat desa. Ketentuan baru mengatur masa jabatan anggota BPD maksimal dua periode atau delapan tahun, serta mewajibkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Selain itu, BPD diberikan dukungan operasional melalui APBDes serta ruang yang lebih luas dalam proses legislasi desa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dalam konteks pemilihan kepala desa, BPD memiliki peran penting dalam menyiapkan tahapan awal, termasuk pembentukan panitia pemilihan dan penyelenggaraan Musdes, dengan tetap menjunjung prinsip netralitas.
Diskusi berlangsung dinamis, mencerminkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami aspek teknis hingga implementatif, mulai dari mekanisme penganggaran hingga strategi pemenuhan keterwakilan perempuan.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Klaten menargetkan pembentukan BPD dapat rampung pada Desember 2026, sebagai bagian dari kesiapan menghadapi tahapan Pilkades. Diharapkan, implementasi Perda ini mampu memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih responsif dan berkelanjutan. (Agus STP)


Komentar Via Facebook :