UMK Klaten 2026 Mulai Dibahas, Dewan Pengupahan Belum Sepakati Angka KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten
:CYBER88 | KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, Kamis (18/12/2025).
Rapat yang dihadiri unsur pengusaha (Apindo), pekerja (SPSI), akademisi, serta aparat terkait tersebut membahas usulan besaran UMK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025. Namun hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan satu angka.
Kepala Dispernaker Klaten, Lina Lusiana Damayanti, mengatakan perbedaan pendapat masih terjadi, meski selisih usulan tidak terlalu jauh. Hasil pembahasan akan disampaikan kepada Bupati Klaten untuk diteruskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Sebagai informasi, UMK Klaten tahun 2025 sebesar Rp2.389.872. Pemerintah berharap penetapan UMK 2026 nantinya mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja. (Agus STP).


Komentar Via Facebook :