DPRD Cimahi Cabut Delapan Perda Demi Harmonisasi
CYBER88 || KOTA CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencabutan delapan peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (17/12/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menata kembali regulasi daerah agar lebih ramping, relevan, dan selaras dengan hukum nasional.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., serta dihadiri oleh Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, S.E., unsur Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah lainnya.
Sidang dinyatakan sah dan memenuhi kuorum dengan kehadiran 25 dari 45 anggota dewan.
Ketua DPRD, Wahyu Widyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan kewenangan pemerintahan pasca berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru.
Menurutnya, banyak aturan di tingkat pusat dan provinsi yang kini telah mengambil alih kewenangan daerah, sehingga beberapa Perda lama menjadi tidak relevan. “Pencabutan ini adalah bagian dari harmonisasi dan penyederhanaan regulasi. Kami ingin memastikan tidak ada tumpang tindih aturan demi memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat Kota Cimahi,” ujar Wahyu.
Daftar Regulasi yang Dicabut
Delapan regulasi yang masuk dalam agenda pencabutan mencakup berbagai sektor krusial, antara lain:
* Tarif RSUD dan Urusan Pemerintahan Daerah.
* Pengelolaan Air Tanah dan Penataan Kelurahan.
* Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
* Perlindungan Konsumen.
* Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL).
* Satu Perda tambahan di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD menjelaskan bahwa sebuah regulasi harus dihentikan jika tidak lagi memenuhi tujuan pembentukannya atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebagian besar substansi dari delapan Perda tersebut kini telah diatur secara lebih komprehensif oleh regulasi nasional.
DPRD Kota Cimahi menargetkan proses pencabutan ini selesai tepat waktu sesuai jadwal Propemperda 2025.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum daerah yang tertib, sederhana, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan di masa depan.


Komentar Via Facebook :