Dugaan Skandal Penelantaran di Yonif 733/Masariku: Antara Janji Nikah, Intimidasi, dan Tabir Intervensi Komando

Dugaan Skandal Penelantaran di Yonif 733/Masariku: Antara Janji Nikah, Intimidasi, dan Tabir Intervensi Komando

CYBER88 | Ambon – Sebuah potret kelam dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh oknum prajurit TNI kembali menyeruak ke permukaan. Kasus yang menimpa seorang perempuan berinisial SP, yang melibatkan oknum prajurit Yonif 733/Masariku, Kopda Marshall Ukakale, kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan asmara semata. Peristiwa ini menjelma menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di tubuh militer.

Relasi yang terjalin sejak Maret 2024 awalnya menjanjikan masa depan. Korban mengaku telah dibawa ke lingkungan keluarga terlapor dan diminta mempersiapkan perlengkapan pernikahan. Namun, di balik janji tersebut, SP diduga terjebak dalam relasi yang sarat kontrol dan kekerasan.

Menurut pengakuan korban, Marshall diduga melakukan tindakan non-konsensual dengan merekam serta memotret dirinya secara diam-diam. Materi sensitif tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat tekanan psikologis agar korban tetap patuh.

Puncak tragedi terjadi saat SP hamil pada Juli 2024. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru mengalami keguguran pada Agustus 2024 setelah permintaan penanganan medisnya ditolak oleh Marshall. Peristiwa memilukan ini diikuti dengan kekerasan fisik dan verbal yang kian intens.

Pada Maret 2025, Marshall sempat menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab di hadapan pimpinannya. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Komunikasi diputus secara sepihak, dan Marshall seolah menghilang di balik perlindungan satuan, meninggalkan korban dalam trauma fisik dan psikis.

Sorotan publik kini tertuju pada Danki Kompi Markas Yonif 733/Masariku, Lettu Inf Amin Tomia. Berdasarkan keterangan korban, terdapat indikasi kuat adanya upaya menghalangi proses hukum formal ke Polisi Militer (POM).

Alih-alih memfasilitasi jalur hukum, Danki diduga menawarkan penyelesaian personal yang tidak lazim. Kalimat, “Kalau dia tidak mau tanggung jawab, saya yang tanggung jawab mau tidak?” yang dilontarkan Danki memicu polemik. Sejumlah akademisi menilai pernyataan tersebut merendahkan martabat korban dan berpotensi menjadi bentuk intervensi komando untuk memarkir laporan hukum.

SP juga mengaku mendapatkan intimidasi dari berbagai arah, mulai dari lingkungan satuan hingga lingkaran keluarga terlapor—yang disebut berasal dari unsur Intel Korem 151/Binaiya—dengan tujuan agar kasus ini tidak mencuat ke ranah hukum militer.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum di Ambon menegaskan bahwa mekanisme damai internal dalam kasus kekerasan terhadap perempuan kerap menjadi bentuk ketidakadilan yang terselubung.

“Hukum militer harus berjalan independen. Jika benar ada upaya menghalangi laporan ke POM, maka pimpinan satuan tersebut dapat dianggap melanggar etika militer dan hukum acara yang berlaku. Bahkan, pimpinan Kopda bersangkutan juga patut dilaporkan atas peristiwa ini,” tegas seorang akademisi hukum, Dr. A. Salim di Jakarta, Minggu (12/1/26).

Hingga berita ini dirilis, pihak Yonif 733/Masariku maupun Kodam Pattimura belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum Kopda Marshall Ukakale maupun langkah disiplin terhadap pimpinan kompi yang diduga terlibat.

Kasus SP kini menjadi taruhan besar bagi citra TNI di mata publik: apakah institusi akan berdiri tegak di atas hukum, atau justru membiarkan anggotanya berlindung di balik hierarki dan penyelesaian kekeluargaan yang mencederai keadilan?

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Yonif 733/Masariku, Kodam Pattimura, maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi demi perimbangan informasi.

Komentar Via Facebook :