Posyandu 6 SPM Resmi Diluncurkan di Desa Meger, Layanan Aduan Warga Kini Terpadu
CYBER88 | Klaten – Pemerintah Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten resmi meluncurkan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rabu (17/12/2025). Kehadiran Posyandu 6 SPM menandai transformasi posyandu sebagai pusat layanan dasar terpadu, tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi ruang aspirasi dan pengaduan masyarakat desa.
Kegiatan launching dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Klaten Fahrani Hamenang Wajar Ismoyo, Camat Ceper beserta jajaran, Kepala Desa Meger, Tim Pembina Posyandu tingkat kecamatan dan desa, para kepala desa se-Kecamatan Ceper, kader posyandu, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Fahrani Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan bahwa Posyandu 6 SPM merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Posyandu 6 SPM bukan sekadar kegiatan seremonial atau pendataan. Ini adalah wadah nyata bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial, hingga infrastruktur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program Posyandu 6 SPM awalnya dirancang sebagai proyek percontohan di tiga desa. Namun, setelah melalui berbagai diskusi dan evaluasi, program tersebut diperluas menjadi 26 desa pilot project di Kabupaten Klaten.
“Desa Meger menjadi salah satu contoh. Harapannya, langkah ini dapat diikuti desa-desa lain di Kecamatan Ceper dan wilayah Klaten secara bertahap,” imbuhnya.
Melalui Posyandu 6 SPM, masyarakat kini memiliki satu pintu untuk menyampaikan kebutuhan dan keluhan, seperti anak putus sekolah, warga yang membutuhkan bantuan sosial, kerusakan infrastruktur jalan, hingga persoalan ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Setiap laporan yang masuk akan ditangani oleh pemerintah desa, dan apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, akan diteruskan ke OPD terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk merespons langsung aspirasi warga. Ia mencontohkan adanya warga yang membutuhkan alat bantu jalan yang langsung ditindaklanjuti.
Peluncuran Posyandu 6 SPM ini merupakan implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menempatkan posyandu sebagai pusat pelayanan dasar terintegrasi meliputi enam bidang, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Dengan hadirnya Posyandu 6 SPM di Desa Meger, diharapkan tidak ada lagi warga yang merasa kesulitan menyampaikan aspirasi. Posyandu kini menjadi ruang bersama untuk mengadu, berharap, dan mencari solusi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.(Agus STP).


Komentar Via Facebook :